Mencukur Habis Rambut Di Luar Tanah Suci

19 Juni 2020 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seorang laki-laki menunaikan umrah dari Ta’if. Setelah selesai menunaikan umrah dia kembali ke Ta’if namun ia baru mencukur rambut setelah ia berada di Ta’if. Hal ini dilakukannya selama lima tahun. Dia bertanya kepada salah seorang mahasiswa dan mahasiswa tersebut mengatakan, “Anda harus membayar dam untuk setiap umrah yang telah dilakukan, karena Ta’if bukan tempat untuk bertahallul, tempat yang benar adalah Mekah”.

Jawaban Ulama:

Mencukur habis rambut atau memangkasnya boleh dilakukan di mana saja. Tidak benar apa yang disebutkan oleh penanya tentang mahasiswa yang memberi fatwa tersebut bahwa mencukur habis rambut atau memangkasnya harus di Tanah Suci.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 17777