Jawaban Ulama:
Jika faktanya seperti yang disebutkan bahwa orang tua Anda sehat wal afiat tapi tidak mampu menunaikan haji karena tidak mampu haji secara finansial maka ia tidak wajib menunaikan haji, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta`ala,
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-‘Imran : 97)
Tidak sah haji yang Anda atau orang lain lakukan untuknya (yang sehat wal afiat), tetapi yang dianjurkan untuk Anda adalah jika Anda mampu untuk membiayai hajinya maka bantulah dia sehingga dia menunaikan hajinya sendiri.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.