Jawaban Ulama:
Selama ada pekerja-pekerja non-muslim dalam perjalanan Anda seperti Nasrani, Hindu dan lainnya untuk dipulangkan ke negara mereka, maka Anda harus membawa mereka mengambil jalan yang dikhususkan untuk non-muslim walaupun lebih sulit ditempuh. Anda tidak boleh membawa mereka melewati jalan yang dikhususkan untuk kaum muslimin, karena konsekuensinya Anda akan membawa mereka masuk ke dalam batas-batas tanah Haram, padahal itu dilarang. Dasarnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjid al-Haram sesudah tahun ini” (QS. At-Taubah: 28)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.