Memakai Kaus Kaki

23 Mei 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum memakai kaus kaki ketika melakukan tawaf qudum dalam ibadah haji, dan tawaf umrah pada saat umrah? Dan apakah kaus kaki termasuk jenis benda yang berjahit? ?

Jawaban Ulama:

Seorang laki-laki tidak boleh memakai kaus kaki ketika ihram untuk haji atau umrah. Jika dia terpaksa memakainya karena sakit atau sejenisnya maka dia boleh memakainya dan wajib membayar fidyah, yaitu berpuasa tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin masing-masing setengah sha’ kurma atau sejenisnya, atau menyembelih kambing.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 11590