Melaksanakan Sai Dengan Berkendaraan ketika Umrah

30 Mei 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya dan ibu menunaikan umrah. Ketika kami telah menyempurnakan tawaf, ibu saya merasa kelelahan. Karena beliau sakit dan sudah sangat tua, maka saat sai saya menaikkan beliau ke kursi roda dalam tujuh putarannya. Apakah itu boleh?

Jawaban Ulama:

Anda boleh melakukan sai bersama ibu Anda dengan menggunakan kursi roda. Sebab, dia dianggap memiliki uzur dan mengalami kesulitan jika melakukan sai dengan berjalan kaki.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 12028