Masuk Makkah Kemudian Keluar Dengan Niat Haji, Dari Manakah Mulai Berihram?

9 Mei 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seseorang jamaah berniat haji, namun ia mempunyai keperluan di Makkah kemudian ke Madinah. Ia telah melewati daerah As-Sail namun tidak berihram. Ia masuk Makkah kemudian melakukan perjalanan ke Madinah dan berihram haji dari Madinah. Bagaimana hukum tindakannya ini dan bagaimana hukum syariat dalam masalah ini?

Jawaban Ulama:

Selagi jamaah haji tersebut pergi ke miqat penduduk Madinah dan berihram dari sana, maka tidak apa-apa ia masuk Makkah sebelum itu tanpa berihram. Namun lebih utama ia masuk ke Makkah dari As-Sail dalam keadaan berihram.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 12812