Komitmen Ayah ketika Akad Nikah Dengan Mahar Menghajikan Ibu Anda

2 menit baca
Komitmen Ayah ketika Akad Nikah Dengan Mahar Menghajikan Ibu Anda
Komitmen Ayah ketika Akad Nikah Dengan Mahar Menghajikan Ibu Anda

Pertanyaan

Lima belas tahun yang lalu, ibu saya menjual kalung emas miliknya seharga dua ribu real. Kemudian dia memberikan uang tersebut kepada Ayah saya sebagai titipan. Ketika haji, ibu saya meminta uangnya kembali, namun ayah saya bersumpah bahwa uang yang ada padanya sekarang hanya sebesar 500 real. Ibu saya meminta ayah untuk menyerahkan uang itu agar dia mau menghajikan ibu dari ibu saya (nenek).

Ayah saya berkata, “Saya berjanji akan menghajikan ibumu.” Waktu itu biaya haji berkisar antara delapan ratus hingga seribu real paling mahal. Ibu saya pun menyetujuinya janji ayah. Ketika musim haji kembali datang, ibu saya meminta 500 real untuk ongkos pulang ayahnya (kakek saya) karena kakek tidak memiliki uang. Namun ayah saya bersumpah bahwa dia hanya memiliki 500 real.

Ibu saya pun mengambil uang 500 real tersebut dan menghalalkan yang 500 real lagi. Artinya, uang ibu saya yang masih tersisa dalam tanggungan ayah adalah seribu real. Sisa uang itu dimaksudkan agar ayah saya mau menghajikan nenek saya yang sudah meninggal dunia. Perlu diketahui bahwa nenek saya pernah menunaikan haji. Jadi, ibadah yang akan diwakilkan oleh ayah saya itu bukan haji fardhu.

Syaikh yang terhormat, apa yang menjadi kewajiban ayah saya terhadap nenek, apakah dia harus menghajikannya? Apabila ayah saya ingin mewakilkan kepada orang lain untuk menghajikan nenek saya apakah hajinya sah, selain itu waktu dan biayanya sudah berbeda mengingat bahwa biaya haji saat ini tidak kurang dari 6.000 real?

Apakah ayah saya boleh menyedekahkan harta ibu saya yang mana saya sampaikan kepada Anda bahwa ayah saya (juga mempunyai) utang haji terhadap ibu saya? Ini berlangsung ketika akad nikah antara ayah dengan ibu saya dimana saat itu ibu saya belum menunaikan ibadah haji.

Ayah saya memintanya dengan janji berhaji sesuai dengan mahar akad. Apakah dia boleh mengumpulkan dua niat haji dalam satu kali pelaksanaan? Apa yang harus dia lakukan sedangkan dia sangat sibuk? Apakah saya boleh menggantikannya menunaikan dua haji? Atau, apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Setelah ayah Anda membayar sebagian utangnya sebesar lima ratus real kepada ibu Anda, dan dia telah mengikhlaskan lima ratus real lagi kepada ayah, maka sisa uang yang masih menjadi tanggungan ayah Anda adalah seribu real. Jika ayah Anda telah berkomitmen untuk menghajikan nenek Anda, maka kewajiban itu harus dia laksanakan sekarang dengan segera dan tidak ditunda-tunda.

Apabila ayah Anda tidak mungkin menunaikan haji karena kesibukannya, maka dia boleh mewakilkan kepada orang lain jika diizinkan oleh ibu Anda, dengan memberi orang tersebut biaya yang cukup, dengan jumlah yang lebih besar karena penundaan dimana tentunya jumlah uang yang dititipkan itu cukup untuk haji jika dikerjakan di waktu yang lalu.

Apabila ayah Anda mewakilkan kepada Anda dan ibu Anda menyetujui, baik Anda menerima atau mengikhlaskan uang itu kembali kepada ayah Anda, maka hukumnya adalah sah. Mengumpulkan dua haji dalam satu waktu untuk dirinya dan orang lain sekaligus adalah tidak boleh. Mengenai komitmennya untuk berangkat haji bersama ibu Anda ketika akad mahar, maka janji itu wajib dia penuhi.

Dia wajib berangkat bersamanya dan tidak boleh mewakilkan kepada orang lain, selama dia masih hidup dan mampu. Alangkah baiknya jika ayah Anda menggabungkan kedua permintaan tersebut, yaitu dengan berangkat bersama ibu Anda ke Mekah, dimana ibu Anda menunaikan haji untuk dirinya dan ayah Anda menunaikannya atas nama nenek Anda, jika ayah Anda telah haji sebelumnya. Apabila ayah Anda belum pernah menunaikan haji, maka dia harus melakukan untuk dirinya terlebih dahulu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14718

Lainnya

Kirim Pertanyaan