Jawaban Ulama:
Pertama, syariat yang suci telah menetapkan miqat-miqat makani. Diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah menetapkan miqat-miqat untuk seluruh penjuru. Disebutkan dalam Shahih Bukhari, dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma, dia berkata,
“Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah menetapkan Dzulhulaifah sebagai miqat bagi penduduk Madinah, Juhfah sebagai miqat bagi penduduk Syam, Qarnulmanazil sebagai miqat bagi penduduk Najd, dan Yalamlam sebagai miqat bagi penduduk Yaman. Miqat-miqat tersebut adalah miqat bagi penduduknya dan bagi orang yang bukan penduduknya yang melewatinya karena ingin melakukan haji dan umrah. Dan barangsiapa tinggal di kawasan yang lebih dekat (ke Tanah Haram) dari miqat-miqat tersebut, maka dia berihram dari tempatnya, hingga penduduk Makkah pun berihram dari Makkah).”
Tempat-tempat ibadah haji ini merupakan perkara tauqifiyyah (yang ditentukan syariat), karena itu orang yang melewatinya karena ingin menunaikan haji dan umrah wajib berihram dari miqat tersebut. Jika dia melewatinya tanpa berihram, maka sebelum berihram dia wajib kembali ke tempat tersebut untuk melakukan ihram dari tempat tersebut. Namun jika dia tidak kembali ke miqat, maka dia wajib menyembelih dam untuk memperbaiki manasiknya.
Kedua, jarak antara Tanah Haram dengan tempat ihram tidaklah menjadi patokan, karena tempat-tempat ihram telah ditentukan oleh syariat, sebagaimana telah dijelaskan dalam jawaban pertama.
Ketiga, jika masalahnya adalah bahwa rute udara mereka tidak melewati miqat saat datang ke Tanah Haram untuk menunaikan haji atau umrah, maka mereka berihram ketika posisinya sejajar dengan miqat negeri mereka. Karena kesejajaran tempat dengan miqat dihukumi sama dengan miqat.
Keempat, niat melaksanakan haji dan umrah tidak hanya dengan melafalkannya, akan tetapi yang menjadi patokan adalah kemauan dan kehendak yang terdapat di dalam hati. Apabila seseorang datang ke Tanah Haram untuk berhaji dan umrah karena bermaksud melaksanakannya, maka dia harus berihram dari miqat yang telah ditetapkan oleh syariat. Jika dia melewatinya tanpa berihram maka dia wajib membayar dam untuk memperbaiki manasiknya.
Kelima, jika seseorang yang menunaikan haji atau umrah telah melewati miqat negerinya tanpa melakukan ihram terlebih dahulu, kemudian dia melakukan ihram dari miqat negeri lain, maka dia harus membayar dam. Karena dia telah melewati miqat untuk negerinya tanpa berihram dan berihram dari miqat untuk negeri lain. Sedangkan yang Anda sebutkan bahwa penduduk negeri Anda melakukan ihram dari miqat Madinah, yaitu Dzulhulaifah, maka hal itu tidak apa-apa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam .