Hukum Wanita Yang Berihram Berhias

19 Oktober 2021 1 Min Baca

Pertanyaan:

Bolehkan kaum wanita berhias ketika sedang menunaikan ibadah haji?

Jawaban Ulama:

Berhias saat menunaikan manasik haji bagi kaum wanita hukumnya tidak boleh. Namun, jika perhiasan tersebut sudah ada sebelumnya seperti emas atau inai, hendaklah disembunyikan ketika berada di hadapan kaum lelaki, dan tidak perlu dilepas dari tangannya atau anggota badan lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 15615