Hukum Wanita Yang Berihram Berhias

1 menit baca
Hukum Wanita Yang Berihram Berhias
Hukum Wanita Yang Berihram Berhias

Pertanyaan

Bolehkan kaum wanita berhias ketika sedang menunaikan ibadah haji?

Jawaban

Berhias saat menunaikan manasik haji bagi kaum wanita hukumnya tidak boleh. Namun, jika perhiasan tersebut sudah ada sebelumnya seperti emas atau inai, hendaklah disembunyikan ketika berada di hadapan kaum lelaki, dan tidak perlu dilepas dari tangannya atau anggota badan lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15615

Lainnya

Kirim Pertanyaan