Hukum Menghajikan Kedua Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Apakah Disyariatkan Untuk Mengulanginya Berkali-kali?

1 menit baca
Hukum Menghajikan Kedua Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Apakah Disyariatkan Untuk Mengulanginya Berkali-kali?
Hukum Menghajikan Kedua Orang Tua Yang Sudah Meninggal, Apakah Disyariatkan Untuk Mengulanginya Berkali-kali?

Pertanyaan

Apakah hukum menghajikan kedua orang tua yang sudah meninggal dunia? Apakah menghajikan berkali-kali ada anjurannya dalam agama, atau cukup satu kali saja untuk masing-masing? Perlu diketahui bahwa keduanya sudah menunaikan haji fardhu.

Jawaban

Menghajikan orang yang sudah meninggal dunia hukumnya sunnah jika badil (orang yang menghajikan) itu telah melakukan ibadah haji untuk dirinya sendiri. Mengulanginya berkali-kali dibolehkan karena akan menjadi tambahan kebaikan bagi mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20794

Lainnya

Kirim Pertanyaan