Jawaban Ulama:
Haji merupakan salah satu rukun Islam. Barangsiapa mengingkari atau membencinya setelah menerima penjelasan maka dia kafir. Dia diminta bertobat; jika dia bertobat maka diterima tobatnya, namun jika tidak mau bertobat maka dia dihukum bunuh.
Orang yang sudah mampu berkewajiban untuk menyegerakan pelaksanaan kewajiban haji ini, berdasarkan firman Allah Ta`ala,
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali-‘Imran : 97)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.