Hal-hal Yang Dibolehkan Bagi Orang Yang Melaksanakan Haji Tamatuk Saat Tahalul Dari Ihram

25 Mei 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya harap Anda menyebutkan kepada saya hal-hal yang dibolehkan bagi orang yang melaksanakan haji tamatuk saat tahalul dari ihram setelah melaksanakan umrah.

Jawaban Ulama:

Barangsiapa yang berihram ingin melaksanakan umrah sebelum haji, kemudian menunaikan manasik umrahnya berupa thawaf, sai, memotong rambut atau memendekkannya, maka ia telah tahalul dari umrahnya dan dibolehkan baginya segala yang dilarang dalam ihram yaitu memotong rambut, memotong kuku, memakai pakaian berjahit, menutupi kepala, memakai wewangian, menangkap binatang buruan darat, melakukan akad nikah, melakukan hubungan suami istri dan faktor-faktor pendahulunya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 5618