Haji Dengan Biaya Dari Diyat Korban Pembunuhan

30 April 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan naik haji dengan uang diyat korban pembunuha? Maksudnya, jika seseorang dibunuh dan diyatnya diambil, bolehkah membiayai haji menggunakan uang diyat ini?

Jawaban Ulama:

Dibolehkan bagi ahli waris untuk naik haji dengan uang diyat sesuai dengan bagiannya masing-masing manakala dia telah mukalaf.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 11344