Jawaban Ulama:
Dibolehkan bagi ahli waris untuk naik haji dengan uang diyat sesuai dengan bagiannya masing-masing manakala dia telah mukalaf.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
Apakah diperbolehkan naik haji dengan uang diyat korban pembunuha? Maksudnya, jika seseorang dibunuh dan diyatnya diambil, bolehkah membiayai haji menggunakan uang diyat ini?
Dibolehkan bagi ahli waris untuk naik haji dengan uang diyat sesuai dengan bagiannya masing-masing manakala dia telah mukalaf.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.