Fidyah Diwajibkan Karena Melakukan Pelanggaran

23 Mei 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Ada seseorang berihram untuk umrah di luar waktu haji, dan ia wajib mengeluarkan dam, misalnya karena berihram dengan pakaiannya. Apakah ia wajib menyembelih hewan dam dalam kasus tersebut di Makkah atau apa yang harus ia lakukan?

Jawaban Ulama:

Orang yang wajib membayar dam karena memakai pakaiannya misalnya saat ia ihram umrah, maka ia wajib menyembelih hewan tersebut di Makkah dan membagikan dagingnya kepada para fakir-miskin dan dia sendiri tidak ikut memakannya sama sekali.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 6017