Jawaban Ulama:
Jika keadaannya seperti yang disebutkan, maka tahallul dengan cara memangkas rambut sudah terlaksana secara sempurna sesuai dengan cara yang dianjurkan, karena yang diwajibkan pada pemangkasan rambut adalah meratakannya ke seluruh kepala. Dan masalah Anda memakai pakaian yang dijahit karena tidak mengetahui hukumnya, tidak akan memberi mudarat selama pemangkasan rambut telah sempurna.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.