Jawaban Ulama:
Jika permasalahannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda wajib pergi ke Mekah dan melakukan tawaf ifadah dan setelah itu melakukan sa`i untuk haji pertama.
Dan apabila terjadi hubungan intim dengan istri Anda, maka Anda wajib melakukan apa yang telah dijelaskan sebelumnya dan juga di samping itu menyembelih fidyah, yaitu satu ekor kambing yang cukup umur untuk hewan kurban dan dibagikan kepada fakir miskin di Tanah Suci.
Apabila Anda tidak mampu maka Anda harus berpuasa sepuluh hari dan tidak ada kewajiban bagi Anda jika Anda meninggalkan mabit di Muzdalifah, karena Anda tidak sempat mengerjakannya karena terikatnya Anda dengan pekerjaan sebagai pembimbing jamaah haji sesuai dengan yang Anda sebutkan. Akad nikah Anda sah menurut pendapat kuat para ulama, karena akad tersebut terjadi setelah tahallul awal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.