Jawaban Ulama:
Seorang Muslim berkewajiban menyegerakan menunaikan ibadah haji tatkal dia telah mampu, sebab dia tidak tahu apa yang akan terjadi pada dirinya kalau dia menundanya. Allah Ta’ala berfirman,
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-‘Imran : 97)
Dan diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda,
“Bersegeralah kalian menunaikan ibadah haji -yaitu haji wajib- karena sesungguhnya seseorang tidak tahu apa yang akan terjadi pada dirinya.” (HR. Ahmad)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.