Jawaban Ulama:
Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka tidak ada kewajiban bagi masing-masing dari Anda berdua, dan begitu juga jamaah haji yang ikut bersama Anda berdua untuk membayar fidyah (tebusan) karena tidak bermalam di Muzdalifah.
Sebab, Anda telah berupaya sekuat tenaga untuk bermalam, namun pada akhirnya tidak terlaksana. Allah Ta’ala berfirman,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah : 286)
Dan Allah Ta’ala berfirman,
“Allah tidak berkehendak menyulitkanmu” (QS. Al-Maaidah : 6)
Allah Ta’ala juga berfirman,
” Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun : 16)
Adapun orang yang melempar jamrah `aqabah, mengerjakan thawaf ifadhah, dan sai sebelum tengah malam, maka apa yang dilakukannya itu tidak sah. Dengan demikian, dia wajib mengulangi thawaf, sai, dan lempar jumrah. Pengulangan untuk mengerjakan thawaf dan sai tidak ada batasan waktu, namun yang harus dilakukan adalah menyegerakannya setelah mengetahuinya.
Adapun yang terkait dengan melempar jamrah, maka dia wajib membayar dam jika tidak mengulanginya (sesuai waktu yaitu) pada empat hari di Mina, tepatnya pada Idul Adha dan hari-hari Tasyriq.
Apabila telah melewati pertengahan malam, maka itu sah dan tidak berdosa dalam hal itu, dengan izin Allah. Anda mendapatkan balasan pahala atas usaha yang Anda lakukan dan segala kesulitan yang menimpa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.