Jawaban Ulama:
Tempat dan waktu haji telah ditentukan oleh syariat, tidak ada ruang untuk ijtihad. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menunaikan haji wada’, beliau bersabda,
“Ikutilah aku dalam tuntunan manasik haji kalian. Mungkin saja aku tidak bertemu kalian setelah tahun ini.”
Saat itu, beliau juga menjelaskan waktu dan tempat haji, termasuk batas-batas Mina, yaitu dari lembah Muhassir sampai jamrah ‘aqabah. Oleh karena itu, seseorang yang menunaikan ibadah haji harus mencari posisi yang masih berada di dalam batas wilayah Mina.
Jika dia kesulitan mendapatkan tempat (di dalam Mina), maka dia memilih area yang paling dekat dengan Mina, tanpa terkena kewajiban membayar dam .
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.