Jawaban Ulama:
Pertama : Menurut syariat suami tidak wajib membiayai haji istrinya meskipun dia seorang yang kaya raya. Hal ini sifatnya hanya sebatas anjuran berbuat baik. Sang istri tidak wajib melaksanakan haji karena dia tidak mampu menanggung biayanya.
Kedua : Jika kondisi Anda seperti yang Anda sebutkan maka Anda tidak wajib melaksanakan haji, karena tidak terpenuhinya syarat mampu haji yang ditetapkan syariat. Allah Ta`ala berfirman,
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-‘Ilmran : 97)
Dia berfirman,
” Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun : 16)
Dan Dia berfirman,
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj : 78)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.