Apakah Orang Yang Melaksanakan Ibadah Haji Diharuskan Berziarah Ke Makam Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam?

31 Mei 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah orang-orang yang melaksanakan ibadah haji baik laki-laki maupun perempuan diharuskan berziarah ke makam Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, Baqi`, Uhud dan Quba’. Ataukah ziarah hanya bagi laki-laki saja?

Jawaban Ulama:

Tidak menjadi keharusan bagi orang yang melaksanakan ibadah haji baik laki-laki maupun perempuan berziarah ke kuburan Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, tidak juga dengan pemakaman Baqi, bahkan diharamkan melakukan perjalanan untuk mencari berkah melalui ziarah kubur semata.

Dan bagi perempuan diharamkan berziarah meskipun bukan dengan tujuan mencari berkah berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا تشد الرحال إلا إلى ثلاثة مساجد: مسجدي هذا، والمسجد الحرام، والمسجد الأقصى

“Tidak boleh melakukan perjalanan (yakni menuju tempat yang dianggap berkah) kecuali menuju tiga masjid: masjidku (Masjid Nabawi), Masjid al-Haram dan Masjid al-Aqsha”

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 10768