Zakat Uang Hak Pegawai Yang Terlambat Dibayarkan Negara |
Pertanyaan
Khadim Haramain Syarifain (Pelayan Dua Masjid Suci) semoga Allah senantiasa menjaganya telah mengeluarkan perintah pembayaran seluruh uang yang menjadi hak pegawai pada lembaga pemerintah, organisasi, dan individu-individu.
Uang yang dibayarkan dan menjadi hak pihak tertentu ini di antaranya adalah uang hak mereka sejak tahun 1403 H., yaitu kira-kira tujuh tahun yang lalu. Taksirannya, bukan hitungan pas, bahwa uang yang dibayarkan sekarang ini berjumlah lebih dari lima juta riyal.
Pertanyaan kami: Apakah uang tersebut ketika diterima wajib dizakati? Jika wajib, apakah dihitung zakat untuk satu tahun saja atau bagaimana penghitungannya?
Jika jawabannya wajib dizakati, alangkah baiknya jika semua pihak mengetahuinya melalui imam-imam masjid dan media-media demi menjalankan perintah Allah Azza wa Jalla dan menerapkan rukun ketiga dari rukun agama Islam, sehingga kita mendapatkan rida Allah Azza wa Jalla, dan rahmat berupa hujan dari langit.
Karena ketiadaan turun hujan disebabkan zakat yang tidak ditunaikan. Semoga Allah menjaga ketulusan niat kita. Tak lupa ucapan terima kasih sebesar-besarnya untuk Anda. Wassalamu`alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jawaban
Jika masalahnya demikian, harus dilakukan penghitungan haul baru dimulai dari tanggal penerimaannya, baru kemudian dikeluarkan zakatnya, tanpa perlu mengeluarkan zakat untuk tahun-tahun sebelumnya, karena harta tersebut belum dimiliki secara tetap.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.