Zakat Dapat Diberikan Kepada Orang Gila Jika Dia Membutuhkannya |
Pertanyaan
Bolehkah menyalurkan zakat kepada orang yang hilang kesadarannya (gila) jika dia memiliki anak-anak yang masih kecil, namun istrinya tidak salat? Apakah harta zakat dapat diserahkan kepada istrinya, mengingat dia hilang akal?
Jawaban
Zakat boleh diberikan kepada orang yang hilang kesadarannya. Harta tersebut diserahkan kepada walinya, yang jumlahnya mencukupi kebutuhan pribadi ataupun keluarga orang yang hilang ingatan tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.