Wudhu Untuk Shalat Jenazah, Apakah Boleh Dipakai Untuk Melaksanakan Shalat Wajib?

1 menit baca
Wudhu Untuk Shalat Jenazah, Apakah Boleh Dipakai Untuk Melaksanakan Shalat Wajib?
Wudhu Untuk Shalat Jenazah, Apakah Boleh Dipakai Untuk Melaksanakan Shalat Wajib?

Pertanyaan

Satu hari kami menghadiri pemakaman jenazah seorang lelaki dan kamipun memasuki mesjid untuk melakukan shalat jenazah. Kami berwudhu dan mensalatkan jenazah tadi kemudian kami ikut ke penguburan dan kembali dari pemakaman tersebut.

Waktu shalat Magrib pun tiba. Kami masuk masjid untuk melakukan salat Magrib. Seseorang berkata, “Barangsiapa yang ikut prosesi pemakaman jenazah hendaklah berwudhu lagi, karena wudu untuk salat jenazah tidak sah untuk salat wajib”.

Di antara kami ada yang menentang pendapat ini, namun ada juga di antara mereka yang setuju. Benarkah pendapat ini atau tidak? Mohon dijelaskan kepada kami mengenai hal ini. Wassalamu`alaikum wa rahmatullah wa barakatuh.

Jawaban

Orang yang berwudhu untuk selain shalat wajib boleh melaksanakan shalat wajib dengan wudhu tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14683

Lainnya

  • Perempuan yang dengan sengaja menggugurkan janinnya wajib bertobat dan memohon ampun kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Mudah-mudahan Allah mengampuninya....
  • Yang disunahkan dalam hewan kurban adalah dia dan keluarganya memakan sebagiannya, menyimpan sebagiannya dan menyedekahkan kepada para fakir miskin...
  • Anda harus bertakwa kepada Allah Jalla wa ‘Ala dan senantiasa muraqabah (mendekatkan diri) kepada-Nya. Anda harus senantiasa ingat bahwa...
  • Karyawan memikul amanat terhadap pekerjaannya sedangkan pekerjaan merupakan sebuah amanat. Dia wajib menunaikan amanat tersebut sesuai syariat dan tidak...
  • Perempuan hanya wajib menutup wajahnya dari para lelaki balig yang bukan mahramnya. Adapun anak-anak yang belum balig atau para...
  • Ya, hal itu dibolehkan apabila maslahatnya lebih besar dari pada mudaratnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi...

Kirim Pertanyaan