Wanita Menutup Wajahnya Ketika Berihram |
Pertanyaan
Seorang laki-laki menunaikan umrah dengan istrinya, ketika ihram sang istri membuka niqab yang menutupi wajahnya. Ketika memasuki Masjid Haram, polisi melarangnya masuk sampai dia mau menutup wajahnya. Akhirnya dia pun menutup wajahnya. Apakah dia harus membayar kafarat? Apakah dia harus mengulangi umrah? Apa pendapat Syekh -rahimahullah- tentang wanita yang membuka wajahnya ketika ihram?
Jawaban
Seorang wanita membuka penutup wajahnya ketika melakukan manasik haji atau umrah, kecuali ketika berpapasan dengan yang bukan mahram atau berada di kumpulan orang yang bukan mahramnya, dan dia khawatir mereka melihat wajahnya.
Dia mesti menurunkan niqabnya untuk menutupi wajahnya sehingga tidak ada dari mereka yang melihatnya, berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu `anha
“Para pengendara biasa melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Jika mereka mendekati kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya pada wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membuka wajah.” (HR. Abu Dawud)
Bisa jadi polisi yang memerintahkannya untuk menutupi wajahnya ketika memasuki Masjid Haram karena di dalamnya terdapat laki-laki yang bukan mahramnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.