Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Iduladha (Udhhiyyah) Dan Hewan Kurban Rangkaian Ibadah Haji (Hady) |
Pertanyaan
Saya meminta Anda memberikan fatwa kepada kami berkenaan dengan seseorang yang shalat Iduladha di Masjid `Amr dan menyembelih kurban setelah salat Id selesai di Masjid `Amr ini, akan tetapi sebetulnya dia berdomisili di kampung lain yang di kampung tersebut juga ada imam salat Id, misalnya di Masjid `Uqba, dan imam Masjid `Uqba baru selesai shalat Id setelahnya yang artinya dia menyembelih sebelum imam Masjid `Uqba selesai shalat Id, karenanya dia hanya mendapatkan daging saja sebagaimana yang dikatakan masyarakat, ataukah dia telah mendapatkan pahala kurban? Semoga Allah memberikan taufik kepada saya dan Anda dalam melakukan amal kebajikan dan ketakwaan. Was-salamu `alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Jawaban
Waktu menyembelih hewan kurban adalah setelah selesai shalat Iduladha di suatu daerah. Jika di daerah tersebut terdapat banyak shalat Id maka yang jadi acuan adalah yang lebih dahulu selesai shalat Idnya karena hukum menyembelih hewan kurban ini berkaitan dengan pelaksanaan dan selesainya shalat Id dan bukan terkait waktu.
Karena itu, salat Id yang Anda lakukan di kampung yang bukan tempat domisili Anda dan tindakan Anda menyembelih hewan kurban Anda sebelum shalat penduduk kampung tempat Anda berdomisili selesai itu hukumnya boleh (jaiz). Hewan kurban Anda telah sah untuk Anda dan Anda tidak terkena suatu sanksi karena hal itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.