Wakil Tidak Boleh Mengambil Selain Yang Diperkenankan Pihak Yang Mewakilkan

1 menit baca
Wakil Tidak Boleh Mengambil Selain Yang Diperkenankan Pihak Yang Mewakilkan
Wakil Tidak Boleh Mengambil Selain Yang Diperkenankan Pihak Yang Mewakilkan

Pertanyaan

Almarhum ayah saya meninggal dan mewariskan harta dan properti. Kami ahli waris terdiri dari empat orang bersaudara -dua laki-laki dan dua perempuan- dan ibu saya. Tidak ada di antara kami yang belum balig. Kami menjual properti tersebut setelah urusan permintaan putusan pengadilan terkait pembatasan ahli waris yang berhak menurut syariat dan lainnya beres.

Setiap kami mengambil hak warisannya. Kami juga telah mengeluarkan sepertiga warisan ayah sebagaimana yang dia wasiatkan kepada kami agar kami mengeluarkan sepertiga hartanya untuk membangun masjid. Dia juga mewasiatkan kepada saya untuk mencari masjid sebagaimana disebutkan dalam surat perwakilan (wakalah) terlampir.

Saya melaksanakan wasiat ini; saya menemukan lokasi tanahnya, mengurus surat persetujuan dari Kementerian Wakaf dan keterangan rencana kota dari kantor Kota, dan alhamdulillah dengan karunia Allah, saya pun mulai membangunnya. Saya berencana melengkapi masjid dengan karpet dan AC dengan biaya tiga ratus tiga ribu dua ratus delapan puluh lima.

Syaikh yang mulia, saya menderita penyakit diabetes, hepatitis dan pengerasan saluran dan harus menafkahi istri dan anak-anak sebanyak 9 orang. Terlampir hasil pemeriksaan medis. Menurut syariat, bolehkah saya menggunakan uang yang dialokasikan untuk pembelian perlengkapan masjid, seperti karpet, AC, perabotan dan lain-lain?

Perlu diketahui bahwa niat saya adalah bersedekah dengan hartanya, yang pahalanya untuk ayah, untuk diinfakkan di jalan kebaikan. Wahai mufti yang mulia, mohon petunjuknya; semoga Allah senantiasa menjaga anda.

Jawaban

Kewajiban anda adalah menginfakkan harta yang tersisa di jalan kebaikan, sesuai yang diwasiatkan orang yang berwasiat tersebut, untuk disedekahkan ke kaum fakir atau untuk proyek amal sosial.

Adapun anda, anda tidak boleh mengambil uang yang dialokasikan untuk pelaksanaan wasiat tersebut; karena anda hanyalah wakil, dan wakil tidak boleh mengambil dari sesuatu yang diwakilkan kecuali dengan seizin pihak yang mewakilkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21043

Lainnya

Kirim Pertanyaan