Tinggi Patok Kuburan Lebih Dari Satu Dzira’ (Hasta)

1 menit baca
Tinggi Patok Kuburan Lebih Dari Satu Dzira’ (Hasta)
Tinggi Patok Kuburan Lebih Dari Satu Dzira’ (Hasta)

Pertanyaan

Bagaimana hukum tinggi patok kuburan lebih dari satu dzira’ (hasta)? Adakah batas tinggi patok? Patok adalah semacam tongkat yang ditancapkan di bagian kaki dan kepala sebagai tanda. Mohon fatwa (pendapatnya). Semoga Allah memberikan pahala kepada Anda.

Jawaban

Memberi tanda kuburan dengan batu atau yang sejenisnya untuk mengenalinya saat berziarah atau mengucapkan salam kepadanya hukumnya boleh, baik tanda tersebut diletakkan di bagian kepala atau kedua kaki. Hal itu sebagaimana diriwayatkan secara sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa ia menandai kuburan Utsman bin Mazh`un dengan sebuah batu. Berlebih-lebihan dalam memberikan tanda dan meninggikan patok bukanlah termasuk sunah. Oleh karena itu, berhati-hati dalam masalah ini adalah wajib.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20844

Lainnya

  • Kami berpendapat bahwa zakat tidak boleh diserahkan untuk dana sosial seperti ini karena tidak tepat sasaran dalam memberikan zakat...
  • Boleh memberi nama dengan nama Khālid, karena kekekalan di sini relatif dan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam membolehkan penamaan...
  • Tidak boleh memanjangkan kuku, karena ia bertentangan dengan Sunan al-Fitrah (karakter bawaan yang dikaruniakan Allah kepada manusia sejak penciptaannya)...
  • Pertama, jika seseorang menunaikan haji dengan biaya yang disedekahkan orang lain kepadanya maka tidak ada masalah dengan hajinya. Namun...
  • Apabila kenyataannya sebagaimana yang disebutkan, bahwa uang yang disimpan tersebut tidak akan kembali lagi kepada pemiliknya, bahkan terputus sifat...
  • Isteri Anda boleh berprofesi sebagai guru, karyawan di kantor atau yang lainnya, selama ia masih mengikuti hukum dan etika...

Kirim Pertanyaan