Tinggal Bersama Keluarga Yang Tidak Memakai Hijab

1 menit baca
Tinggal Bersama Keluarga Yang Tidak Memakai Hijab
Tinggal Bersama Keluarga Yang Tidak Memakai Hijab

Pertanyaan

Kami memiliki saudara seagama di Mesir. Orang tuanya bekerja sebagai jagal (pemotong dan penjual daging hewan). Kondisi pekerjaan membutuhkan ikthilath (berbaurnya) laki-laki dan perempuan di rumah, khususnya kerabat, teman-teman kerja, dan lainnya. Rumah kami terdiri dari dua lantai lantai pertama untuk ayah saya dan saudara-saudara saya yang laki-laki sedangkan lantai kedua untuk saya dan istri saya yang memakai cadar, alhamdulillah, yang tidak terlihat oleh seorang pun dari mereka, baik saudaraku maupun yang lainnya.

Alhamdulillah, kami mengetahui hukum ikhtilath dan hukum (yang berkaitan dengan) ayah mertua dan ipar. Namun, persoalannya adalah jika saya melarang istri saya untuk turun ke lantai dasar, tempat tinggal ayah, ibu saya, dan saudara-saudara saya tinggal, maka ayah saya marah dan saya pun menderita karena hal itu. Saya telah meminta kepada ayah saya untuk tinggal bersama saya di lantai dua, tetapi ia menolak, dengan alasan karena kakak laki-laki saya tinggal bersamanya.

Pertanyaan saya: apakah saya boleh tinggal bersama mereka di rumah ini dengan kondisi ikhtilath atau mempergauli mereka dengan kondisi seperti yang telah saya gambarkan? Kami mengetahui hak ayah dan ibu, tetapi jika saya keluar dari rumah ini dan tinggal di rumah lain, tempat kami dapat mentaati perintah Allah Subhanahu Wa Ta`ala, maka ayah saya akan sangat marah sekali. Mohon berilah fatwa kepada kami. Semoga Allah memberikan pemahaman kepada Anda.

Jawaban

Berusaha keraslah untuk memahamkan ayah Anda tentang hukum Islam dalam masalah hijab dan lainnya. Jika ia menerima, maka alhamdulillah. Jika tidak, maka memisahkan dirilah darinya dan pergaulilah ia dengan baik.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9152

Lainnya

Kirim Pertanyaan