Thawaf Bagi Wanita Haid

1 menit baca
Thawaf Bagi Wanita Haid
Thawaf Bagi Wanita Haid

Pertanyaan

Bolehkah wanita yang sedang haid melakukan tawaf? Saya tidak hanya mengharapkan jawaban sekedarnya dari Anda, karena saya mengetahuinya. Yang saya inginkan adalah dalil mengenai hal ini. Semoga Allah menolong dan memberi kekuatan kepada Anda untuk melakukan apa yang diridhai dan dicintai-Nya.

Jawaban

Tawaf di Ka`bah seperti shalat . Dengan demikian, syaratnya juga sama, hanya saja dalam thawaf dibolehkan berbicara. Suci merupakan syarat sah thawaf. Tidak sah thawaf wanita haid hingga dia suci, kemudian mandi. Ini seperti yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Aisyah radhiyallahu `anha berkata,

خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم لا نذكر إلا الحج، حتى جئنا سَرِف فطمِثت، فدخل عليَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم وأنا أبكي، فقال: مالك؟ لعلك نفست، فقلت: نعم، قال: هذا شيء كتبه الله عز وجل على بنات آدم، افعلي ما يفعل الحاج، غير أن لا تطوفي بالبيت حتى تطهري

“Kami pergi (untuk mengerjakan fardu haji) bersama Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Tidak ada yang kami pikirkan kecuali haji. Ketika tiba di daerah Sarif, aku haid. Lalu Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam masuk menemuiku yang sedang menangis. Beliau bertanya, ‘Apakah yang menyebabkan engkau menangis? Apakah engkau sedang haid?’ Aku menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya ini adalah ketentuan Allah untuk keturunan perempuan Nabi Adam. Oleh karena itu, kerjakanlah apa-apa yang dilakukan oleh orang yang sedang menunaikan haji, kecuali thawaf di Baitullah, sampai engkau dalam keadaan suci.”

Dalam riwayat Muslim ,

فاقضي ما يقضي الحاج، غير أن لا تطوفي بالبيت حتى تغتسلي

“Maka kerjakanlah apa yang dilakukan oleh orang yang sedang menunaikan haji, kecuali thawaf di Baitullah sampai engkau mandi (setelah suci dari haid).”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11855

Lainnya

  • Jika perwakilan ibu Anda untuk melontar jumrah untuk dirinya kepada orang lain dikarenakan takut akan keselamatan dirinya di tempat...
  • Seorang wanita dibolehkan bekerja di bidang kedokteran untuk penyakit wanita secara umum, baik kebidanan ataupun yang lainnya. Dokter wanita...
  • Masturbasi dan aktivitas yang merangsang syahwat lainnya adalah perbuatan haram. Namun sepengetahuan kami, tidak ada dalil yang menjelaskan bahwa...
  • Jika seseorang melaksanakan ibadah haji berihram dengan pakaiannya karena ada alasan seperti kedinginan, sakit, dan semisalnya, maka hal itu...
  • Macam-macam ihram ada tiga: Pertama, berihram untuk haji ifrad (secara tersendiri); Barangsiapa berhaji ifrad maka ia tidak wajib menyembelih...
  • Seorang laki-laki tidak boleh memakai kaus kaki ketika ihram untuk haji atau umrah. Jika dia terpaksa memakainya karena sakit...

Kirim Pertanyaan