Setelah Kematian Kakek Anda, Maka Segala Peninggalannya Berupa Kambing Dan Uang Menjadi Warisan Bagi Orang-orang Yang Disebutkan, Yaitu Terbatas Pada Putrinya Dan Anak-anak Dari Almarhum Putranya

1 menit baca
Setelah Kematian Kakek Anda, Maka Segala Peninggalannya Berupa Kambing Dan Uang Menjadi Warisan Bagi Orang-orang Yang Disebutkan, Yaitu Terbatas Pada Putrinya Dan Anak-anak Dari Almarhum Putranya
Setelah Kematian Kakek Anda, Maka Segala Peninggalannya Berupa Kambing Dan Uang Menjadi Warisan Bagi Orang-orang Yang Disebutkan, Yaitu Terbatas Pada Putrinya Dan Anak-anak Dari Almarhum Putranya

Pertanyaan

Beberapa minggu yang lalu, kakek saya (ayah dari ayah saya) meninggal dunia. Dia meninggalkan kami; anak-anak dari putranya yang telah meninggal delapan tahun lalu. Kami terdiri dari lima lelaki dan empat perempuan. Ayah kami memiliki satu-satunya saudari kandung yang juga memiliki anak-anak.

Selain itu, ayah juga memiliki saudara-saudara dan saudari-saudari seayah. Semuanya memiliki anak dan masing-masing memiliki rumah sendiri-sendiri. Perlu diketahui bahwa kami memiliki seorang saudara seayah dari istri kedua ayah kami yang telah diceraikannya.

Adapun mengenai harta yang dimiliki kakek kami, maka dia hanya meninggalkan: Pertama, sebuah rumah biasa yang menjadi tempat tinggal kami, cucu-cucunya, bersama ibu kami. Cicilan rumah tersebut belum dibayarkan kepada Bank Properti. Kedua, 140 ekor kambing yang tersisa dari sekitar 576 ekor yang dijual sebelum kakek kami wafat.

Jawaban

Setelah kematian kakek Anda, maka segala peninggalannya berupa kambing dan uang menjadi warisan bagi orang-orang yang disebutkan, yaitu terbatas pada putrinya dan anak-anak dari almarhum putranya. Harta itu baru boleh dibagikan setelah utangnya dilunasi dan wasiat yang sesuai syariat ditunaikan.

Bagian yang diterima oleh putrinya adalah setengah, sedangkan sisanya diberikan kepada anak-anak dari putranya yang lelaki mendapatkan dua kali lipat dari perempuan. Kambing-kambing tersebut dijual dan uangnya digabungkan dengan harta warisan tersebut, lalu dibagikan kepada orang-orang yang telah disebutkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20895

Lainnya

  • Setelah mempelajari permintaan fatwa tersebut, Komite menjawab bahwa transaksi pinjaman bank tersebut hukumnya haram, karena merupakan riba. Jika demikian...
  • Tidak boleh mencabut selembar pun bulu alis. Juga tidak boleh mencukur, mencabut dan menipiskannya, karena itu termasuk perbuatan an-namsh...
  • Tidak boleh menjual sepatu yang di antara bahannya berasal dari kulit babi, karena kulit babi itu najis `ain (najis...
  • Diwajibkan bagi seorang wanita menutup wajahnya dari lelaki yang bukan mahramnya dengan penutup yang layak. Dia juga harus menutup...
  • Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka tampaknya apa yang dialami orang tersebut adalah sekedar was-was dan keraguan. Dengan...
  • Siapa yang bertaubat kepada Allah dengan tobat yang tulus, maka sesungguhnya Allah telah berjanji akan menerima taubatnya, bahkan karena...

Kirim Pertanyaan