Setelah Kematian Kakek Anda, Maka Segala Peninggalannya Berupa Kambing Dan Uang Menjadi Warisan Bagi Orang-orang Yang Disebutkan, Yaitu Terbatas Pada Putrinya Dan Anak-anak Dari Almarhum Putranya

8 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Beberapa minggu yang lalu, kakek saya (ayah dari ayah saya) meninggal dunia. Dia meninggalkan kami; anak-anak dari putranya yang telah meninggal delapan tahun lalu. Kami terdiri dari lima lelaki dan empat perempuan. Ayah kami memiliki satu-satunya saudari kandung yang juga memiliki anak-anak.

Selain itu, ayah juga memiliki saudara-saudara dan saudari-saudari seayah. Semuanya memiliki anak dan masing-masing memiliki rumah sendiri-sendiri. Perlu diketahui bahwa kami memiliki seorang saudara seayah dari istri kedua ayah kami yang telah diceraikannya.

Adapun mengenai harta yang dimiliki kakek kami, maka dia hanya meninggalkan: Pertama, sebuah rumah biasa yang menjadi tempat tinggal kami, cucu-cucunya, bersama ibu kami. Cicilan rumah tersebut belum dibayarkan kepada Bank Properti. Kedua, 140 ekor kambing yang tersisa dari sekitar 576 ekor yang dijual sebelum kakek kami wafat.

Jawaban Ulama:

Setelah kematian kakek Anda, maka segala peninggalannya berupa kambing dan uang menjadi warisan bagi orang-orang yang disebutkan, yaitu terbatas pada putrinya dan anak-anak dari almarhum putranya. Harta itu baru boleh dibagikan setelah utangnya dilunasi dan wasiat yang sesuai syariat ditunaikan.

Bagian yang diterima oleh putrinya adalah setengah, sedangkan sisanya diberikan kepada anak-anak dari putranya yang lelaki mendapatkan dua kali lipat dari perempuan. Kambing-kambing tersebut dijual dan uangnya digabungkan dengan harta warisan tersebut, lalu dibagikan kepada orang-orang yang telah disebutkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 20895