Jawaban Ulama:
Setelah kematian kakek Anda, maka segala peninggalannya berupa kambing dan uang menjadi warisan bagi orang-orang yang disebutkan, yaitu terbatas pada putrinya dan anak-anak dari almarhum putranya. Harta itu baru boleh dibagikan setelah utangnya dilunasi dan wasiat yang sesuai syariat ditunaikan.
Bagian yang diterima oleh putrinya adalah setengah, sedangkan sisanya diberikan kepada anak-anak dari putranya yang lelaki mendapatkan dua kali lipat dari perempuan. Kambing-kambing tersebut dijual dan uangnya digabungkan dengan harta warisan tersebut, lalu dibagikan kepada orang-orang yang telah disebutkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.