Seseorang Datang Ke Mekah Dua Kali, Pada Kali Pertama Dia Melakukan Umrah Dan yang Kedua Tidak |
Pertanyaan
Saya melakukan perjalanan ke Makkah dan menunaikan umrah. Setahun kemudian saya datang lagi ke Makkah tanpa melakukan umrah, apa hukum perbuatan saya ini? Apakah saya berdosa?
Jawaban
Anda tidak berdosa karena tidak melakukan umrah ketika datang ke Makkah untuk kedua kalinya, jika Anda melewati miqat menuju Makkah tanpa berniat menunaikan haji atau umrah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.