Seseorang Berihram Umrah Dengan Mensyaratkan Hal Tertentu. Dia Thawaf Sebagian Putaran Dan Mengalami Perkara yang Menyibukkannya hingga Tidak Melanjutkan Umrah

1 menit baca
Seseorang Berihram Umrah Dengan Mensyaratkan Hal Tertentu. Dia Thawaf Sebagian Putaran Dan Mengalami Perkara yang Menyibukkannya hingga Tidak Melanjutkan Umrah
Seseorang Berihram Umrah Dengan Mensyaratkan Hal Tertentu. Dia Thawaf Sebagian Putaran Dan Mengalami Perkara yang Menyibukkannya hingga Tidak Melanjutkan Umrah

Pertanyaan

Saya penduduk Jeddah. Saya, istri, dan anak kami yang masih menyusu melakukan umrah. Umrah tersebut kami laksanakan pada tanggal 27 Ramadhan tahun lalu.

Kondisi saat itu sangat ramai sekali sehingga istri saya hilang saat kami baru menyelesaikan tiga kali putaran tawaf. Anak kami yang masih menyusu ada bersama saya. Saya tidak melaksanakan sisa putaran tawaf demi mencari istri.

Sebab, istri saya tidak mengetahui seluk-beluk kota Makkah dan tidak memahami manasik umrah. Saya semakin bingung karena anak kami yang masih kecil terus menangis sedangkan saya juga harus mencari ibunya yang hilang.

Akhirnya saya keluar dari Masjidil Haram dan Makkah menuju Jeddah. Kemudian saya titipkan anak kami tersebut ke tetangga di Jeddah dan kembali lagi ke Makkah untuk mencari istri saya.

Saya menghubungi polisi dan menemukan istri saya sudah di tangan polisi pada penghujung malam. Waktu yang ada bagi kami sudah terasa sangat sempit karena saat sahur sudah hampir tiba.

Selain itu, bayi kami berada di Jeddah dan ibunya sangat merindukannya. Saya sendiri sudah sangat kelelahan saat itu. Akhirnya, kami bertolak ke Jeddah tanpa menyelesaikan umrah kami.

Apakah kami wajib meng-qadha, atau membayar kafarat, atau Islam memberi toleransi kepada kami dalam kondisi seperti itu? Perlu diketahui bahwa umrah tersebut bukan kali pertama.

Kami telah menunaikan umrah beberapa kali sebelumnya. Perlu saya informasikan kepada Anda, ketika berihram kami mensyaratkan bahwa jika ada halangan maka kami bertahalul dari ihram kami. Apakah halangan tersebut disyariatkan atau tidak?

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang disebutkan, bahwa Anda berdua membuat persyaratan saat berihram umrah, maka tidak ada kewajiban apa pun atas Anda berdua. Kami juga berharap semoga peristiwa yang menimpa Anda berdua menjadi kafarat dosa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5341

Lainnya

Kirim Pertanyaan