Sering Bersumpah

1 menit baca
Sering Bersumpah
Sering Bersumpah

Pertanyaan

Istri saya sering bersumpah tanpa ada perlu sehingga menjadi kebiasaannya. Apakah hal ini diperbolehkan?

Jawaban

Hal itu tidak diperbolehkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ

“Dan jagalah sumpahmu.” (QS. Al-Maaidah: 89)

Dan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إياكم وكثرة الحلف في البيع؛ فإنه ينفق ثم يمحق

“Hindarilah banyak bersumpah dalam jual beli karena sesungguhnya ia melariskan dagangan tetapi menghilangkan berkahnya.”

Hadits riwayat Muslim. Peringatan dalam hadis tersebut berlaku dalam kegiatan jual beli, bukan lainnya, karena sumpah sering terjadi dalam jual beli saat dilarang. Ada kaidah umum yang menjelaskan bahwa yang menjadi acuan adalah keumuman teks hadis, bukan kekhususan konteksnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 8097

Lainnya

  • Akikah adalah penyembelihan ternak atas kelahiran anak di hari ketujuh kelahirannya. Walimah adalah makanan yang dihidangkan saat pernikahan, baik...
  • Hal itu tidak boleh dilakukan, sebab tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dan para khulafaurrasyidin radiyallahu...
  • Muntahan adalah najis, baik keluar dari orang dewasa maupun anak-anak, karena ia adalah makanan yang telah berubah menjadi bentuk...
  • Perempuan tersebut telah mengucapkan nazar makruh dan wajib membayar kafarat (denda) sumpah untuk melepaskan diri dari nazarnya. Kafaratnya adalah...
  • Asuransi komersial, termasuk di dalamnya asuransi kesehatan dan lainnya, adalah haram. Sebab, asuransi itu memakan harta orang lain secara...
  • Anda harus bertobat kepada Allah dan mengembalikan uang lebih dari harga barang tersebut kepada ahli waris almarhum, sambil meminta...

Kirim Pertanyaan