Seorang Yang Hendak Bepergian Jika Ingin Mulai Melakukan Perjalanan Saat Waktu Shalat Tiba, Apa Yang Harus Dia Lakukan?

1 menit baca
Seorang Yang Hendak Bepergian Jika Ingin Mulai Melakukan Perjalanan Saat Waktu Shalat Tiba, Apa Yang Harus Dia Lakukan?
Seorang Yang Hendak Bepergian Jika Ingin Mulai Melakukan Perjalanan Saat Waktu Shalat Tiba, Apa Yang Harus Dia Lakukan?

Pertanyaan

Jika istri saya sedang bersama saya, apakah saya menunaikan shalat di rumah, atau di tempat yang saya tuju? Mohon saya diberi fatwa tentang masalah ini. Semoga Allah menjaga dan membimbing Anda.

Jawaban

Jika sudah masuk waktu shalat dan Anda belum mulai melakukan perjalanan, maka Anda shalat berjamaah di masjid, kemudian setelah itu Anda mulai melakukan perjalanan.
Adapun jika waktu shalat masuk setelah Anda memulai melakukan perjalanan, jika shalat tersebut termasuk shalat yang boleh dijamak dengan shalat setelahnya, seperti Zuhur dengan Asar, Magrib dengan Isya, maka Anda boleh mengakhirkan shalat yang waktunya masuk ketika Anda mulai melakukan perjalanan itu, lalu menjamaknya dengan shalat setelahnya dengan cara jamak takhir. Adapun jika shalatnya tidak bisa dijamak dengan shalat setelahnya, seperti shalat Asar, Iysa, dan Subuh, maka tidak boleh diakhirkan dari waktunya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17849

Lainnya

  • Penguasa sah memiliki hak didengarkan dan ditaati ketika memerintahkan suatu kebaikan, baik dalam kesenangan, kesulitan, suka atau tidak suka...
  • Bagian masjid tidak boleh digunakan untuk kepentingan semacam itu karena masjid itu adalah harta wakaf. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala...
  • Seorang suami berhak mendapatkan bagian waris dari harta apa pun yang ditinggalkan oleh istrinya, baik itu kekayaannya, diat, atau...
  • Berkurban untuk orang yang telah meninggal hukumnya boleh karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berkurban untuk umatnya yang...
  • Pertama, jika realitas yang ada sesuai dengan keterangan yang telah disebutkan, yaitu di mana pihak ‘aqilah pelaku pembunuhan tidak...
  • Sapi tersebut, setelah penanya melakukan apa yang dia sebutkan dalam pertanyaan, maka hukumnya adalah sama dengan hukum barang temuan....

Kirim Pertanyaan