Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Saat Hamil Karena Mengalami Pendarahan

1 menit baca
Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Saat Hamil Karena Mengalami Pendarahan
Seorang Wanita Meninggalkan Shalat Saat Hamil Karena Mengalami Pendarahan

Pertanyaan

Saya seorang wanita yang mengalami kehamilan ektopik (di luar kandungan). Sebagai hasilnya, saya mengalami pendarahan selama tiga puluh enam hari.

Selama itu saya tidak menunaikan kewajiban shalat karena pada awalnya saya mengira bahwa itu darah menstruasi, tetapi ternyata terlalu banyak melebihi kondisi normal wanita haid.

Akhirnya saya memutuskan untuk pergi ke rumah sakit. Tenaga medis baru menemukan penyebabnya (ada janin di luar kandungan) setelah tiga puluh enam hari tersebut.

Darah dan rasa sakit terjadi terus-menerus hingga harus diambil tindakan operasi perut untuk mengangkat janin. Pendarahan tetap terjadi hingga satu minggu pasca-operasi, lalu berhenti.

Mohon berikan pernjelasan atas shalat yang telah saya tinggalkan. Andaikata harus di-qadha, bagaimana cara saya melakukannya? Semoga Allah memberikan Anda pahala.

Jawaban

Setelah lembaga fatwa mempelajari permasalahan Anda, kami memutuskan bahwa Anda harus meng-qadha setiap shalat yang terlewatkan, setiap hari di jam berapa pun semampu Anda.

Misalnya, Anda melaksanakan shalat subuh, dzuhur, ashar, maghrib, dan isya secara berurutan tanpa terikat waktu tertentu, hingga semua shalat yang pernah Anda lewatkan terbayar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19237

Lainnya

  • Macam-macam ihram ada tiga: Pertama, berihram untuk haji ifrad (secara tersendiri); Barangsiapa berhaji ifrad maka ia tidak wajib menyembelih...
  • Perempuan tidak boleh memakai pakaian transparan yang tidak menutupi kulit secara sempurna. Barangsiapa melakukan hal tersebut, maka dia termasuk...
  • Jika hutang tersebut terkait muamalah mubah yang terlepas dari hal-hal yang dilarang syariat, maka tidak apa-apa terlibat dalam penagihannya...
  • Seorang muslim disyariatkan untuk membaca Al-Qur’an dengan suara merdu. Demikian pula wanita apabila tidak ada laki-laki asing yang mendengarkannya....
  • Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda, بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا...
  • Ini termasuk dalam hukum barang temuan. Orang yang menemukan wajib mengumumkannya selama satu tahun jika memang memilki nilai dan...

Kirim Pertanyaan