Seorang Perempuan Yang Mencabut Bulu Badannya

1 menit baca
Seorang Perempuan Yang Mencabut Bulu Badannya
Seorang Perempuan Yang Mencabut Bulu Badannya

Pertanyaan

Saya pernah bertanya kepada Anda hukum seorang perempuan yang mencabut bulu badannya dan telah dijawab semoga Allah memberkahi Anda tetapi Anda belum menyebut dalilnya, saya mohon menyebutkan dalil ?

Jawaban

Dalil seorang perempuan menyabut bulu rambut badannya adalah melaksanakan hukum asal, karena seorang perempuan dituntut berhias untuk suaminya, tidak ada dalil yang melarangnya kecuali dalil yang menunjukan larangan an-namsh, yaitu mencabut bulu dua alis.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17594

Lainnya

  • Mandi junub sudah cukup mewakili mandi hari Jumat sebab tujuan mandi pada hari Jumat adalah untuk membersihkan dan menghilangkan...
  • Jika demikian keadaannya, maka nenek tersebut adalah mahram bagi suami cucunya. Ini berdasarkan firman Allah Ta`ala, حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ...
  • Ada beberapa adab dalam membaca Al-Quran, di antaranya: 1. Pembaca Al-Quran harus melakukannya dengan ikhlas karena mengharap ridha Allah,...
  • Tawaf mengelilingi Ka`bah banyak macamnya. Di antaranya, thawaf ifadhah saat haji, yang disebut juga thawaf ziarah. Tawaf ifadhah dilakukan...
  • Silaturahmi hukumnya wajib sedangkan memutus silaturahmi hukumnya haram. Allah Ta’ala berfirman, فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِنْ تَوَلَّيْتُمْ أَنْ تُفْسِدُوا فِي الأَرْضِ...
  • Seorang wanita dilarang bercampur baur dan makan bersama dengan kaum lelaki yang bukan mahramnya karena hal itu akan menyebabkan...

Kirim Pertanyaan