Seorang Perempuan Naik Mobil Bersama Sopir

1 menit baca
Seorang Perempuan Naik Mobil Bersama Sopir
Seorang Perempuan Naik Mobil Bersama Sopir

Pertanyaan

Saya seorang lelaki yang tidak bisa menyetir mobil, anak-anak saya juga tidak bisa melakukannya karena mereka masih kecil. Karena itu, saya mengambil sopir (lelaki yang bukan mahram). Bolehkah kalau dia pergi bersama keluarga (istri) saya? Bagaimana hukum Islam dalam masalah ini? Mohon jelaskan kepada saya. Jazakumullah Khairan (semoga Allah memberi balasan yang lebih baik).

Jawaban

Tidak boleh seorang sopir berduaan dengan perempuan. Kalau hendak bepergian dengan seorang wanita, maka harus ditemani mahram wanita tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10388

Lainnya

  • Bayi yang lahir karena keguguran meskipun setelah ditiupkan ruh kepadanya itu tidak wajib dikhitan, namun hanya diberi nama, dimandikan,...
  • Fatwa yang disebutkan itu tidak benar. Anda masih dianggap berihram umrah, jika Anda belum mengulang kembali thawaf dengan keadaan...
  • Anda tidak harus menebus shalat yang tidak dia lakukan ketika sakit di saat-saat terakhir hidupnya. Jika Anda sekalian mencintai...
  • Hukum asal air adalah suci. Ini adalah kondisi yang diyakini, dan keyakinan tidak hilang karena adanya keraguan. Dengan demikian,...
  • Tidak ada larangan akan adanya masjid di bawah perumahan jika masjid dan perumahan dibangun dari aslinya pada posisi (kondisi)...
  • Memakai emas hukumnya haram bagi lelaki, dan halal bagi perempuan, baik yang berbentuk cincin maupun berbentuk lainnya. Wabillahittaufiq, wa...

Kirim Pertanyaan