Seorang Muslim Meninggal Dan Jenazahnya Diambil Oleh Saudaranya Yang Beragama Budha Lalu Dikremasi Dan Abunya Dikubur Di Pemakaman Penganut Budha

1 menit baca
Seorang Muslim Meninggal Dan Jenazahnya Diambil Oleh Saudaranya Yang Beragama Budha Lalu Dikremasi Dan Abunya Dikubur Di Pemakaman Penganut Budha
Seorang Muslim Meninggal Dan Jenazahnya Diambil Oleh Saudaranya Yang Beragama Budha Lalu Dikremasi Dan Abunya Dikubur Di Pemakaman Penganut Budha

Pertanyaan

Seorang pria muslim meninggal dan jenazahnya diambil oleh saudaranya yang beragama Budha. Kemudian jenazah itu dikremasi dan abunya dikuburkan di pemakaman orang-orang Budha.

Beberapa ulama Srilanka mengatakan bahwa jenazah yang tidak dimandikan (dengan cara syar’i) tidak boleh dishalati. Artinya, sampai saat ini sudah enam bulan jenazah itu belum dishalati. Apa yang harus kami lakukan? Mohon penjelasan disertai dalil.

Jawaban

Antara orang kafir dengan orang muslim tidak ada hubungan kekerabatan, baik semasa hidup atau setelah mati. Yang boleh mengurusi jenazah pria muslim tersebut hanyalah kaum muslimin.

Prosesi pengurusan jenazah muslim yang telah terlanjur dilakukan seperti itu adalah haram karena kaum muslimin tidak boleh membiarkan orang kafir mengambil alihnya. Jika memungkinkan, sisa abunya digali dan dipindahkan ke pemakaman kaum muslimin. Ini merupakan kewajiban karena mengubur orang Muslim di pemakaman kaum kafir adalah tidak boleh. Demikian pula sebaliknya.

Apabila tidak ada pemakaman kaum muslimin, maka abunya dikubur di tempat yang tidak akan dihinakan (bukan tempat membuang kotoran, sampah atau daerah yang diinjak-injak orang atau binatang). Namun, ia tidak perlu lagi dishalatkan karena waktunya sudah habis.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18661

Lainnya

  • Wanita yang sedang menunaikan ibadah haji dan umrah tidak boleh memakai cadar, yaitu menutupi wajahnya dengan cadar, yang biasa...
  • Seorang Muslim berkewajiban menyegerakan menunaikan ibadah haji tatkal dia telah mampu, sebab dia tidak tahu apa yang akan terjadi...
  • Ya. Ini diperbolehkan sesuai dengan batas kebutuhan orang fakir tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa...
  • Jika minuman tersebut terbebas dari kandungan alkohol pada saat pembuatan, pengiriman, dan penjualannya, maka tidak ada masalah dalam hal...
  • Dalam surah at-Taubah, Allah menjelaskan golongan yang berhak menerima zakat. إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى...
  • Tidak boleh hukumnya memakai parfum yang mengandung alkohol, yang jika dikonsumsi dalam jumlah banyak, dapat memabukkan. Hal itu berdasarkan...

Kirim Pertanyaan