Seorang Kakek Ingin Memberikan Warisan Cucunya Sebagai Ganti Bagian Bapaknya Yang Meninggal Atau Memberi Wasiat Kepada Cucunya Tidak Lebih Dari Sepertiga

1 menit baca
Seorang Kakek Ingin Memberikan Warisan Cucunya Sebagai Ganti Bagian Bapaknya Yang Meninggal Atau Memberi Wasiat Kepada Cucunya Tidak Lebih Dari Sepertiga
Seorang Kakek Ingin Memberikan Warisan Cucunya Sebagai Ganti Bagian Bapaknya Yang Meninggal Atau Memberi Wasiat Kepada Cucunya Tidak Lebih Dari Sepertiga

Pertanyaan

Ada orang memiliki dua orang anak lelaki, enam anak perempuan dan tiga orang istri, sekarang beliau masih hidup. Anak pertamanya meninggal dan telah memiliki anak lelaki dan perempuan, orang tersebut ingin menjadikan bagian warisan anak pertamanya diserahkan kepada cucu dari anak pertamanya yang meninggal.

Apakah hal tersebut dibolehkan dalam syariat? Jika tidak boleh seorang menempati posisi bapaknya dalam warisan padahal telah meninggal apakah seorang kakek boleh memberikan wasiat sebagian hartanya kepada cucunya sebelum meninggal sebanding dengan bagian bapaknya seandainya kakek tersebut meninggal lebih dahulu ?

Jawaban

Orang tersebut boleh memberikan kepada cucunya bagian bapaknya sewaktu masih hidup, dan boleh orang itu memberikan wasiat untuk cucunya sebesar sepertiga jika tidak termasuk ahli waris.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10617

Lainnya

  • Seorang Muslim tidak boleh mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari jika hal ini berkaitan dengan urusan duniawi, berdasarkan sabda...
  • Orang yang menunda melempar jamrah pada hari kesebelas hingga malam hari karena alasan syar’i, dan baru menunaikannya di malam...
  • Anda wajib bertaubat kepada Allah atas kemaksiatan yang Anda lakukan, dan memperbanyak memohon ampun kepada Allah serta memperbanyak amal...
  • Menyembelih hewan di kuburan termasuk perbuatan bidah dan sarana perbuatan syirik. Oleh sebab itu, orang yang bernazar menyembelih hewan...
  • Ya, laki-laki boleh memakai cincin perak jika memang diperlukan, berdasarkan riwayat Anas radhiyallahu ‘anhu, أن النبي صلى الله عليه...
  • Ijmak para ulama bahwa membungkuk kepada sesama makhluk tidak dibolehkan, karena perbuatan tersebut tidak pantas dilakukan kecuali kepada Allah...

Kirim Pertanyaan