Seorang Kakek Ingin Memberikan Warisan Cucunya Sebagai Ganti Bagian Bapaknya Yang Meninggal Atau Memberi Wasiat Kepada Cucunya Tidak Lebih Dari Sepertiga

1 menit baca
Seorang Kakek Ingin Memberikan Warisan Cucunya Sebagai Ganti Bagian Bapaknya Yang Meninggal Atau Memberi Wasiat Kepada Cucunya Tidak Lebih Dari Sepertiga
Seorang Kakek Ingin Memberikan Warisan Cucunya Sebagai Ganti Bagian Bapaknya Yang Meninggal Atau Memberi Wasiat Kepada Cucunya Tidak Lebih Dari Sepertiga

Pertanyaan

Ada orang memiliki dua orang anak lelaki, enam anak perempuan dan tiga orang istri, sekarang beliau masih hidup. Anak pertamanya meninggal dan telah memiliki anak lelaki dan perempuan, orang tersebut ingin menjadikan bagian warisan anak pertamanya diserahkan kepada cucu dari anak pertamanya yang meninggal.

Apakah hal tersebut dibolehkan dalam syariat? Jika tidak boleh seorang menempati posisi bapaknya dalam warisan padahal telah meninggal apakah seorang kakek boleh memberikan wasiat sebagian hartanya kepada cucunya sebelum meninggal sebanding dengan bagian bapaknya seandainya kakek tersebut meninggal lebih dahulu ?

Jawaban

Orang tersebut boleh memberikan kepada cucunya bagian bapaknya sewaktu masih hidup, dan boleh orang itu memberikan wasiat untuk cucunya sebesar sepertiga jika tidak termasuk ahli waris.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 10617

Lainnya

  • Orang yang telah berniat umrah lantas melewati miqat maka ia wajib berihram dari miqat tersebut. Ia tidak boleh melewatinya...
  • Buah tin tidak dikenai kewajiban zakat karena buah tin termasuk jenis buah-buahan seperti delima, pir dan sejenisnya, dan bukan...
  • Perempuan ini dapat didatangkan bersama salah satu mahramnya, yaitu ayahnya, saudaranya atau mahramnya yang lain. Jika tidak mungkin maka...
  • Pertama, Allah Ta`ala berfirman, وَلِلَّهِ الأَسْمَاءُ الْحُسْنَى فَادْعُوهُ بِهَا وَذَرُوا الَّذِينَ يُلْحِدُونَ فِي أَسْمَائِهِ سَيُجْزَوْنَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Hanya...
  • Apabila sebagian pelanggan terlupa meninggalkan hak miliknya di tempat Anda, sedangkan waktunya sudah berlalu cukup lama, padahal Anda tidak...
  • Para ulama sepakat bahwa tidak wajib mengeluarkan zakat harta wakaf milik masjid dan yang semisalnya, karena ketiadaan kepemilikan khusus...

Kirim Pertanyaan