Saudara-saudara Yang Bertetanggaan, Apakah Mereka Tergabung Dalam Satu Hewan Kurban

1 menit baca
Saudara-saudara Yang Bertetanggaan, Apakah Mereka Tergabung Dalam Satu Hewan Kurban
Saudara-saudara Yang Bertetanggaan, Apakah Mereka Tergabung Dalam Satu Hewan Kurban

Pertanyaan

Saya tinggal bersama saudara saya dan kami berjumlah lima orang. Kami semuanya sudah menikah dan kami tinggal di perumahan rakyat yang saling berhadapan dan dikelilingi oleh pagar yang berbentuk lingkaran. Makanan kami sama; sarapan pagi, makan malam ataupun makan siang, dan tempat berkumpul kami sama, serta ibu kami tinggal bersama kami.

Pertanyaan saya, apakah seekor hewan kurban pada hari raya Iduladha cukup untuk kurban semuanya sebagaimana yang dilakukan oleh almarhum bapak kami sebelum meninggal, ataukah setiap orang harus berkurban sendiri-sendiri?

Jawaban

Jika Anda tergabung dalam satu sumber keuangan dan pendapatan, maka seekor hewan kurban cukup untuk kurban Anda semua karena Anda sekalian masuk kategori hukum pemilik satu rumah. Namun jika setiap pemilik rumah mandiri dalam masalah keuangan dan pendapatan, maka setiap rumah memiliki hukumnya tersendiri dan dianjurkan untuk setiap rumah berkurban secara tersendiri, kecuali salah seorang saudara menyumbangkan seekor kurban yang dibeli dengan uangnya untuk semuanya maka hal ini tidak apa-apa, mengingat bahwa hukum berkurban adalah sunnah dan tidak wajib.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19356

Lainnya

Kirim Pertanyaan