Pergi Melaksanakan Shalat Berjamaah Dan Membiarkan Anak-Anaknya Tidak Shalat Berjamaah |
Pertanyaan
Ada seorang lelaki yang pergi ke masjid untuk melakukan shalat subuh, satu atau setengah jam sebelum azan. Masjid itu tidak dekat dari rumahnya. Dia tinggal bersama dua orang anak dan istrinya.
Apabila selesai shalat, dia kembali ke rumah dan membangunkan anak-anaknya, kemudian mereka pun shalat di rumah. Apakah dia boleh melakukan hal itu, dan apakah anak-anaknya menjadi tanggung jawab ibu mereka?
Jawaban
Tidak diperbolehkan bagi seorang ayah pergi melaksanakan shalat berjamaah dengan meninggalkan anak-anaknya di rumah, sehingga mereka tidak ikut shalat berjamaah.
Bahkan, dia wajib membangunkan dan menyuruh mereka shalat, atau meminta bantuan orang lain yang akan membangunkan misalnya ibu mereka atau yang lainnya apabila dia pergi lebih awal. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam,
“Perintahlah anak-anak kalian menunaikan shalat pada umur tujuh tahun, dan pukullah mereka jika meninggalkan shalat pada umur sepuluh tahun, serta pisahkanlah tempat tidur mereka.”
Beliau Shallallahu `alaihi wa Sallam juga bersabda,
“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabannya. Imam adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawabannya. Seorang laki-laki adalah pemimpin keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawabannya.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.