Penggunaan Nama Paman Dalam Penyebutan Nama Bapak |
Pertanyaan
Pada nama bapak saya Mihdā’ bin Hajhūj dipakaikan nama pamannya Nuhair. Hal ini terjadi pada masa Raja Abdul Aziz, masa Nidā’ bin Khalaf bin Nuhair bin Ali, masa Pangeran Jabr bin Nidā’ dan masa Pangeran Abdullah bin Nidā’ yang merupakan Pangeran sekarang ini.
Perlu diketahui bahwa jika Nuhair masih hidup (dan diposisikan sebagai bapak), tentulah para wanita kami akan terhalang untuk mendapat warisan olehnya. Keturunan keluarga yang bertemu silsilahnya pada Ali ini dikenal dengan Nuhair; karena Nuhair merupakan anak terbesar Ali, sehingga masyhur dengan namanya. Ali adalah kakek kelima Mihdā’.
Anak-anak Ali berjumlah lima orang, sebagai berikut: Nuhair, `Awwād, Khalīf, Abdullah dan Muqrin. Keturunan keluarga ini dikenal dengan nama Nuhair, sebagaimana ada beberapa orang yang bukan keluarga mereka menggunakan nama ini, dan dokumen-dokumen resmi, sertifikat/ijazah ilmiah dan praktek, dan kartu identitas dibuat dengan mencantumkan (paman pada) nama bapak dan kakek seperti ini.
Apakah paman dapat dianggap sebagai bapak seperti kebiasaan bangsa Arab, sebagaimana tersebut dalam beberapa tafsir terkait firman Allah Ta`ala,
أَمْ كُنْتُمْ شُهَدَاءَ إِذْ حَضَرَ يَعْقُوبَ الْمَوْتُ“Adakah kamu hadir ketika Ya’qub kedatangan (tanda-tanda) maut (kematian)” (QS. Al-Baqarah : 133)
Hingga akhir ayat, juga pada firman-Nya,
صِنْوَانٌ وَغَيْرُ صِنْوَانٍ“Pohon kurma yang bercabang dan yang tidak bercabang” (QS. Ar-Ra’d : 4)
Apakah tafsiran-tafsiran ayat ini benar? Pencantuman seperti ini pada dokumen-dokumen resmi, sertifikat dan kartu identitas membuat kami mengalami masalah.
Kami sampaikan kepada Anda yang mulia bahwa kakek Mihdā’ -`Awwād- adalah saudara Nuhair. Mohon kami diberi fatwa -semoga Allah memberi pahala kepada Anda mengingat kebutuhan mendesak kami akan fatwa terebut.
Jawaban
Jika faktanya seperti yang disebutkan yaitu pada nama bapak Anda Mihdā’ dicantumkan nama “Nuhair” yang merupakan nama pamannya yang bertemu silsilah dengannya pada kakek kelima, yaitu Ali, dan bahwa ada kelompok lain yang bukan keluarganya juga menggunakan nama Nuhair, serta bahwa dokumen-dokumen resmi, sertifikat/ijazah ilmiah dan praktik, dan kartu identitas dibuat dengan mencantumkan (paman pada) nama bapak dan kakek seperti ini, maka tidak ada halangan untuk tetap mencantumkan ism (nama asli) dan ‘laqab’ (gelar/julukan) tersebut seperti sedia kala, dengan menjaga tingkatan silsilah Anda untuk menghindari kerancuan.
Adapun penggunaan nama paman sebagai nama bapak untuk menghormati dan memulyakannya, maka hukumnya boleh. Inilah yang termaktub dalam Alquran, namun ini bukan sebagai bapak nasab.
Dia tidak diberi wewenang hukum sebagai bapak nasab, sehingga keberadaannya tidak menghalangi kakek mendapat warisan, tidak menghalangi saudara-saudara laki-laki mendapat warisan, dia tidak mendapatkan seperenam harta warisan karena adanya anak, dia tidak berhak menjadi wali dalam akad nikah putri saudaranya selama masih ada kakek dan saudara laki-laki, dan lain sebagainya yang membedakan kewenangan hukum antara bapak dan paman.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.