Penggunaan Kalender Masehi Di Perusahaan

1 menit baca
Penggunaan Kalender Masehi Di Perusahaan
Penggunaan Kalender Masehi Di Perusahaan

Pertanyaan

Syekh, Anda tentu sudah tahu bahwa ada hubungan bisnis dan kegiatan sehari-hari dengan dunia luar. Hubungan dan interaksi cepat ini membutuhkan tajanus (keseragaman) dan tawafuq (penyetaraan) dalam kalender harian untuk roda keuangan. Bahkan kebijakan internal kami membolehkan penggunaan kalender Hijriah al-Qamariah atau kalender Masehi as-Syamsiah bagi setiap perusahaan dalam tahunnya fiskal.

Bahkan kebanyakan lembaga keuangan besar di Negeri kami memakai kalender masehi dan hubungan kami dengan lembaga-lembaga tersebut lebih memilih keseragaman dengan kalender Masehi dalam keuangan harian, tetapi kami sekarang tetap memakai kalender Hijriah.

Kami ingin mengetahui pendapat Anda tentang hukum penggunaan kalender Masehi di perusahaan, yaitu perhitungan tahun keuangan perusahaan memakai kalender Masehi. Apakah praktik ini termasuk haram atau halal?

Saya berharap dapat mendengar pendapat Anda tentang masalah tersebut. Anda adalah imam para ahli fikih yang ikhlas dan jujur dengan Rabb mereka. Semoga Allah semakin membuat Anda bertakwa dan saleh dan semoga Allah ta’ala memberkati umur Anda. Tangan Anda menebarkan kebaikan dan karunia setelah Allah Subhanahu Wa Ta’ala terhadap umat ini, yang telah menyaksikan peran besar Anda dalam menolong Islam dan Muslimin.

Jawaban

Yang harus dilakukan adalah tetap memakai kalender Hijriah, sebagaimana telah di praktikkan oleh kaum Muslimin pada masa al-Faruq (Umar) radhiyallahu ‘anhu sampai hari ini dan itu adalah kemuliaan umat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16229

Lainnya

  • Kambing tersebut sudah cukup untuk aqiqah Anda saja dan Anda tidak perlu menyembelih yang lainnya, karena aqiqah hukumnya sunah...
  • Gibah itu diharamkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلاَ يَغْتَبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا “Dan...
  • Anda jual emas bekas yang ingin Anda tukar tersebut dan terima uangnya di tempat transaksi. Setelah itu Anda boleh...
  • Tidak boleh mengambil barang temuan Tanah Haram kecuali orang yang bersedia mengumumkannya. Caranya dengan mengumumkan telah ditemukan sebuah barang,...
  • Buddha bukan nabi. Dia hanyalah seorang filsuf kafir yang beribadah bukan menurut agama samawi. Orang yang meyakini kenabian Buddha...
  • Pada dasarnya, jika Anda mengatakan, “Rumah itu dibangun pada tahun 1382 H” padahal sebenarnya dibangun tahun 1392 H, maka...

Kirim Pertanyaan