Pengeluaran Zakat Barang Titipan Oleh Pihak Yang Dipercayai |
Pertanyaan
Saya seorang warga negara Mesir. Saya memiliki sejumlah uang yang saya simpan di Bank Islam untuk muamalah Islami. Salah satu syarat bank ini, bahwa uang yang dititipkan terbuka kemungkinan mendapatkan keuntungan atau menanggung kerugian.
Syarat lainnya, bahwa setelah genap haul terhitung dari penyetoran uang akan dikeluarkan zakat wajib uang tersebut.
Apakah dengan dikeluarkan zakatnya oleh pihak bank maka gugurlah kewajiban saya ataukah saya masih berkewajiban mengeluarkan zakat selain zakat yang dikeluarkan bank? Bagaimana pendapat Anda? Semoga Allah memberi taufik kepada Anda.
Jawaban
Barangsiapa menyerahkan uangnya untuk disimpan atau dimudharabahkan kepada pihak terpercaya, lalu mempercayakan pembayaran zakat padanya dan pihak ini membayarkan zakatnya mewakili dirinya, maka pemilik uang tersebut terbebas dari kewajiban menzakatinya.
Namun apabila pihak tersebut belum mengeluarkan zakatnya atau pemilik uang ragu apakah telah dikeluarkan zakatnya, maka pemilik uang wajib mengeluarkan zakatnya; sebab hukum asalnya adalah kewajiban tetap berlaku, karena itu tidak gugur kecuali yakin telah dilaksanakan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.