Pengeluaran Zakat Barang Titipan Oleh Pihak Yang Dipercayai

1 menit baca
Pengeluaran Zakat Barang Titipan Oleh Pihak Yang Dipercayai
Pengeluaran Zakat Barang Titipan Oleh Pihak Yang Dipercayai

Pertanyaan

Saya seorang warga negara Mesir. Saya memiliki sejumlah uang yang saya simpan di Bank Islam untuk muamalah Islami. Salah satu syarat bank ini, bahwa uang yang dititipkan terbuka kemungkinan mendapatkan keuntungan atau menanggung kerugian.

Syarat lainnya, bahwa setelah genap haul terhitung dari penyetoran uang akan dikeluarkan zakat wajib uang tersebut.

Apakah dengan dikeluarkan zakatnya oleh pihak bank maka gugurlah kewajiban saya ataukah saya masih berkewajiban mengeluarkan zakat selain zakat yang dikeluarkan bank? Bagaimana pendapat Anda? Semoga Allah memberi taufik kepada Anda.

Jawaban

Barangsiapa menyerahkan uangnya untuk disimpan atau dimudharabahkan kepada pihak terpercaya, lalu mempercayakan pembayaran zakat padanya dan pihak ini membayarkan zakatnya mewakili dirinya, maka pemilik uang tersebut terbebas dari kewajiban menzakatinya.

Namun apabila pihak tersebut belum mengeluarkan zakatnya atau pemilik uang ragu apakah telah dikeluarkan zakatnya, maka pemilik uang wajib mengeluarkan zakatnya; sebab hukum asalnya adalah kewajiban tetap berlaku, karena itu tidak gugur kecuali yakin telah dilaksanakan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6134

Lainnya

  • Pertama, apabila jasa perantara yang menolong Anda menyebabkan terganjalnya orang yang lebih berhak, lebih berkompeten, dan yang memiliki kemampuan...
  • Pertama, Anda wajib bertobat kepada Allah Subhanah atas perbuatan dosa berupa zina yang Anda lakukan. Selain itu, Anda harus...
  • Apabila buku-buku itu bertuliskan kata-kata yang menyatakan wakaf untuk pihak yang berhak memanfaatkannya, seperti: “Wakaf untuk Allah Taala”, “Hadiah...
  • Tidak boleh bagi seorang muslim bersentuhan kulit dengan perempuan yang bukan mahramnya, baik dengan berjabat tangan maupun yang lainnya....
  • Apabila perbuatan Anda tersebut menyalahi peraturan pihak penyalur beasiswa, maka Anda tidak boleh mengambilnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi...
  • Tidak ada ketentuan tempat untuk memberi nama anak, bahkan masalah tempat ini sangat luwes dalam syariat Islam. Wabillāhittaufīq, wa...

Kirim Pertanyaan