Penamaan Dengan Nama `Alāllāh

4 Juni 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Segala puji hanya milik Allah semata, dan semoga salawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelah beliau, wa ba`d.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat yang ditujukan pada Yang Mulia Ketua Umum dari pemohon fatwa Asisten Wakil Menteri Dalam Negeri untuk Urusan Sipil dengan nomor:8884 tanggal: 15/3/1409 H, yang dilimpahkan kepada Komite ini dari Kantor Riset Ilmiah dan Fatwa dengan nomor: 2276, tanggal: 23/03/1409 H.

Pemohon fatwa mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Kami mengirimkan kepada Anda permasalahan yang datang dari Dinas Urusan Sipil di Jeddah, dengan nomor: 11642/H, tanggal: 18/12/1408 H, perihal permintaan seorang warga yang bernama Hāmid Muhammad Az-Zahrāni tentang idhafah (penyandaran) nama istrinya: `Alāllāh Ahmad Muhammad Mukarrar, seorang warga negara Yaman.

Kami mohon penjelasan, apakah nama tersebut dianggap patut menurut syariat atau tidak? Teriring hormat kami untuk Anda.

Jawaban Ulama:

Setelah mengkaji permasalahan tersebut, Komite menjawab sebagai berikut: Menurut kami hal itu tidak apa-apa, karena termasuk idhafah (penyandaran) makhluk (`Alā; artinya sesuatu yang tinggi, mulia) kepada Penciptanya (Allah), seperti Baitullāh (rumah Allah), Nāqatullāh (onta Allah), Abdullāh (hamba Allah) dan sebagainya.

Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 12090