Penamaan Dengan Nama `Alāllāh

1 menit baca
Penamaan Dengan Nama `Alāllāh
Penamaan Dengan Nama `Alāllāh

Pertanyaan

Segala puji hanya milik Allah semata, dan semoga salawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelah beliau, wa ba`d.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat yang ditujukan pada Yang Mulia Ketua Umum dari pemohon fatwa Asisten Wakil Menteri Dalam Negeri untuk Urusan Sipil dengan nomor:8884 tanggal: 15/3/1409 H, yang dilimpahkan kepada Komite ini dari Kantor Riset Ilmiah dan Fatwa dengan nomor: 2276, tanggal: 23/03/1409 H.

Pemohon fatwa mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Kami mengirimkan kepada Anda permasalahan yang datang dari Dinas Urusan Sipil di Jeddah, dengan nomor: 11642/H, tanggal: 18/12/1408 H, perihal permintaan seorang warga yang bernama Hāmid Muhammad Az-Zahrāni tentang idhafah (penyandaran) nama istrinya: `Alāllāh Ahmad Muhammad Mukarrar, seorang warga negara Yaman.

Kami mohon penjelasan, apakah nama tersebut dianggap patut menurut syariat atau tidak? Teriring hormat kami untuk Anda.

Jawaban

Setelah mengkaji permasalahan tersebut, Komite menjawab sebagai berikut: Menurut kami hal itu tidak apa-apa, karena termasuk idhafah (penyandaran) makhluk (`Alā; artinya sesuatu yang tinggi, mulia) kepada Penciptanya (Allah), seperti Baitullāh (rumah Allah), Nāqatullāh (onta Allah), Abdullāh (hamba Allah) dan sebagainya.

Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12090

Lainnya

  • Seorang muslim dilarang membaca Injil karena isinya sudah diselewengkan. Bahkan Injil yang belum diselewengkan sekalipun, statusnya sudah tergantikan oleh...
  • Diwajibkan ketika menyembelih hewan kurban untuk mengucapkan, “Bismillah (dengan nama Allah),” dan disunnahkan untuk mengucapkan, “Allahu akbar. Allahumma inna...
  • Boleh asalkan bahan tersebut tidak mengandung material najis dan haram. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa...
  • Mendengarkan lagu hukumnya haram, berdasarkan firman Allah Ta`ala, وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ...
  • Pertama: Tidak boleh bagi seorang lelaki berjabat tangan dengan saudara perempuan istrinya, saudara perempuan ayahnya dan saudara perempuan ibunya....
  • Apabila lokasinya seperti Anda sebutkan pada pertanyaan bahwa kuburan tidak menyatu dengan masjid dan terpisah daripadanya, maka tidak ada...

Kirim Pertanyaan