Penamaan Dengan Nama `Alāllāh |
Pertanyaan
Segala puji hanya milik Allah semata, dan semoga salawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelah beliau, wa ba`d.
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat yang ditujukan pada Yang Mulia Ketua Umum dari pemohon fatwa Asisten Wakil Menteri Dalam Negeri untuk Urusan Sipil dengan nomor:8884 tanggal: 15/3/1409 H, yang dilimpahkan kepada Komite ini dari Kantor Riset Ilmiah dan Fatwa dengan nomor: 2276, tanggal: 23/03/1409 H.
Pemohon fatwa mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Kami mengirimkan kepada Anda permasalahan yang datang dari Dinas Urusan Sipil di Jeddah, dengan nomor: 11642/H, tanggal: 18/12/1408 H, perihal permintaan seorang warga yang bernama Hāmid Muhammad Az-Zahrāni tentang idhafah (penyandaran) nama istrinya: `Alāllāh Ahmad Muhammad Mukarrar, seorang warga negara Yaman.
Kami mohon penjelasan, apakah nama tersebut dianggap patut menurut syariat atau tidak? Teriring hormat kami untuk Anda.
Jawaban
Setelah mengkaji permasalahan tersebut, Komite menjawab sebagai berikut: Menurut kami hal itu tidak apa-apa, karena termasuk idhafah (penyandaran) makhluk (`Alā; artinya sesuatu yang tinggi, mulia) kepada Penciptanya (Allah), seperti Baitullāh (rumah Allah), Nāqatullāh (onta Allah), Abdullāh (hamba Allah) dan sebagainya.
Wabillāhittaufīq, wa Shallallāhu `alā Nabiyyinā Muhammad wa Ālihi wa Shahbihi wa Sallam.