Orang yang Meninggal Dan Tidak Wajib Haji Apakah Perlu Dihajikan?

1 menit baca
Orang yang Meninggal Dan Tidak Wajib Haji Apakah Perlu Dihajikan?
Orang yang Meninggal Dan Tidak Wajib Haji Apakah Perlu Dihajikan?

Pertanyaan

Apakah saya perlu menghajikan kedua orang tua saya yang telah meninggal tapi tidak wajib haji karena miskin, padahal saya ingin haji? Karena itu saya ingin mengetahui hukum syariat dalam masalah ini.

Jawaban

Anda sendiri boleh menghajikan orang tua Anda atau meminta orang lain untuk menghajikan kedua orang tua Anda dengan syarat Anda telah menunaikan haji untuk diri Anda sendiri atau orang yang akan menghajikan kedua orang tua Anda telah menunaikan haji untuk dirinya sendiri berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dalam Sunannya dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

سمع رجلاً يقول: لبيك عن شبرمة، قال: من شبرمة ؟ قال: أخ لي، أو قريب لي، قال: حججت عن نفسك؟ قال: لا، قال: حج عن نفسك، ثم حج عن شبرمة

“Mendengar seseorang berkata, “Labbaika `an Syubrumah (aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah).” Beliau bertanya, “Siapa Syubrumah?” Dia menjawab, “Saudara saya atau kerabat saya”. Beliau bertanya, “Apakah engkau telah melaksanakan haji untuk dirimu sendiri?” Dia menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Laksanakan haji untuk dirimu (terlebih dahulu), baru kemudian berhajilah untuk Syubrumah.” (HR. Ibnu Majah)

Baihaqi mengatakan, “Sanad hadits ini sahih. Dalam bab ini tidak ada riwayat yang lebih sahih darinya.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1375

Lainnya

Kirim Pertanyaan