Orang Yang Bekerja Di Suatu Perusahaan Dan Mengetahui Rahasianya Bolehkah Membeli Sahamnya Ketika Tahu Bakal Naik |
Pertanyaan
Ketika informasi intern perusahaan diketahui seseorang yang bekerja di sana, atau bocor karena salah seorang kerabatnya menjabat sebagai direksi, anggota dewan direksi perusahaan, direktur utama, bendahara, sekretaris, atau seorang pegawai yang dapat mengakses informasi intern sebelum diketahui umum.
Dan anda yang mulia tentu maklum bahwa seorang pegawai berapapun gajinya itu masih kurang, sementara 9/10 rejeki ada di sektor perdagangan, dan siapapun orangnya yang mempunyai jabatan dalam perusahaan tentu akan selalu mengikuti perkembangan harga saham perusahaannya di pasaran dan ikut bisnis saham guna mencari rezeki untuk menjamin masa depan diri dan anak-anaknya.
Jika seandainya dia mengetahui informasi sebelum diumumkan, misalnya bahwa keuntungan yang diperoleh perusahaan pada tahun ini akan dua kali lipat lebih besar dari pada tahun sebelumnya, atau bahwa kerugian pada tahun ini akan memangkas sebagian besar modal, atau perusahaan memenangkan perkara dengan nilai beratus-ratus juta (tentu saja, akan meningkatkan laba bersih perusahaan dan menaikkan harga saham di pasaran).
Lantas dia melakukan transaksi jual beli di bursa efek dengan memanfaatkan informasi tersebut karena kedudukan dia dalam perusahaan atau dengan perantara orang yang bekerja sama dengannya atau informasi tersebut diperolehnya dari seseorang yang masih ada hubungan keluarga atau bisnis dengannya apakah harta yang diperoleh dengan cara seperti ini halal atau haram?
Jika harta tersebut haram sedangkan dia sudah terlanjur menekuni profesi ini dan memiliki banyak rekanan atau relasi, dan sekarang semuanya memiliki harta yang sangat banyak hasil transaksi yang mereka lakukan selama ini, bagaimana menyikapi harta tersebut, padahal dia tidak tahu kalau transaksi seperti ini hukumnya haram?
Sebagian orang memandang harta tersebut sebagai penghasilan legal , karena merupakan imbalan logis dari kerja keras mendapatkan informasi. Sebagian yang lain menyanggahnya dan mengiaskan kepada jual beli kafilah dagang sebelum sampai pasar (bai` talaqqi ar-rukban) atau memandangnya masuk kategori ini, dan menghukuminya sebagai harta haram yang wajib dibersihkan dari seluruh penghasilannya.
Terkait dengan hal ini, undang-undang di negara-negara asing memandang ilegal transaksi seperti ini, bahkan dianggap sebagai tindakan kriminal dan pelakunya bisa dituntut di pengadilan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup karena ini termasuk pelanggaran hak masyarakat, selain penipuan dan kecurangan yang sangat jelas, serta merupakan faktor yang merusak pasar dan ekonomi bangsa. Kami mohon kepada anda yang mulia agar menjelaskan hukum syariat tentang masalah ini. Semoga Allah senantiasa memberikan taufik dan menjaga anda.
Jawaban
Pertama, jika saham-saham tersebut merupakan saham tetap yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, seperti menanam saham di perusahaan yang bergerak di bidang industri dan pemasaran, seperti pabrik semen atau perusahaan listrik, transportasi, pertanian atau perusahaan-perusahaan tetap lainnya, yang mana saham investor tidak kembali kepadanya, tetapi hanya menerima keuntungannya saja, maka saham seperti ini boleh dijualbelikan.
Namun, jika saham-saham tersebut sifatnya tidak tetap, seperti saham yang ada di perusahaan-perusahaan mudharabah dalam sektor perdagangan, yang mana saham dan labanya kembali kepada investor jika perusahaannya dilikuidasi, bahkan kadang saham bisa hilang dan tidak kembali kepada investor sedikitpun, kembali modalnya atau sebagiannya saja.
Maka saham seperti ini tidak boleh dijual belikan karena termasuk jual beli barang yang tidak jelas (bai` majhul) dan mengandung resiko, dan karena termasuk jual beli dirham dengan dirham yang belum ada yang merupakan riba nasyiah, dan bisa jadi juga riba fadhl manakala jumlahnya berbeda. Kedua jenis riba ini dan jual beli barang yang tidak jelas itu hukumnya haram juga.
Kedua, apabila perusahaan melarang pegawainya atau orang yang mempunyai akses informasi rahasia perusahaan untuk membeli saham, maka pegawai tersebut tidak boleh melanggar peraturan perusahaan, sesuai sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Kaum muslim terikat oleh syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan hal yang halal atau menghalalkan hal yang haram.”
Syarat tadi demi menjaga kemaslahatan perusahan dan mengantisipasi segala resiko, sehingga syarat seperti ini merupakan syarat yang sah.
Ketiga, harta yang anda peroleh dari cara bertransaksi seperti itu merupakan penghasilan haram. Anda harus menyingkirkan dengan menaruhnya dalam program amal untuk publik atau memberikannya kepada kaum fakir dan orang-orang yang membutuhkan, dengan niat menyingkirkan harta haram, bukan dengan niat bersedekah, disertai taubat kepada Allah dan tidak mengulangi perbuatan seperti itu lagi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.