Orang Telah Melaksanakan Umrah Untuk Dirinya Dan Ingin Melaksanakan Umrah Untuk Ayahnya Apakah Dia Harus Berihram Dari Miqat Asalnya

1 menit baca
Orang Telah Melaksanakan Umrah Untuk Dirinya Dan Ingin Melaksanakan Umrah Untuk Ayahnya Apakah Dia Harus Berihram Dari Miqat Asalnya
Orang Telah Melaksanakan Umrah Untuk Dirinya Dan Ingin Melaksanakan Umrah Untuk Ayahnya Apakah Dia Harus Berihram Dari Miqat Asalnya

Pertanyaan

Apa hukumnya orang yang melaksanakan umrah untuk ayahnya setelah dia melaksanakan umrah dengan cara mengulang umrah untuk ayahnya dari tempat berihram di Makkah Mukarramah (Tan`im)? Apakah umrahnya sah ataukah dia harus berihram dari miqat asalnya?

Jawaban

Jika Anda telah selesai melaksanakan umrah dan bertahalul, lalu Anda ingin melaksanakan umrah untuk ayah Anda yang telah meninggal atau masih hidup tetapi tidak mampu melaksanakan umrah, maka Anda harus keluar ke Tanah Halal (di luar Tanah Haram) seperti Tan`im, lalu berihram untuk umrah, dan Anda tidak perlu kembali ke miqat asal Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11638

Lainnya

  • Tidak ada kewajiban atas Anda sekalian, namun yang lebih utama bagi yang berhaji hendaknya pergi dari Mina ke Arafah...
  • Ketika berwudhu, rambut kepala beserta kedua telinga harus diusap secara langsung dengan air yang baru, bukan air sisa membasuh...
  • Macam-macam ihram ada tiga: Pertama, berihram untuk haji ifrad (secara tersendiri); Barangsiapa berhaji ifrad maka ia tidak wajib menyembelih...
  • Masing-masing dari kalian wajib menyembelih fidiah karena kalian telah meninggalkan tawaf wada. Fidiah ini untuk menggugurkan kewajiban tersebut dan...
  • Para pakar kain pernah ditanya tentang tenunan dan hiasan di bagian tepi pakaian yang tampak seperti emas. Menurut mereka,...
  • Salah satu buku terbaik yang membahas masalah tersebut adalah buku karya Ibnul Jauzi rahimahullah. Dia adalah seorang pemberi nasihat...

Kirim Pertanyaan