Orang Telah Melaksanakan Umrah Untuk Dirinya Dan Ingin Melaksanakan Umrah Untuk Ayahnya Apakah Dia Harus Berihram Dari Miqat Asalnya

1 menit baca
Orang Telah Melaksanakan Umrah Untuk Dirinya Dan Ingin Melaksanakan Umrah Untuk Ayahnya Apakah Dia Harus Berihram Dari Miqat Asalnya
Orang Telah Melaksanakan Umrah Untuk Dirinya Dan Ingin Melaksanakan Umrah Untuk Ayahnya Apakah Dia Harus Berihram Dari Miqat Asalnya

Pertanyaan

Apa hukumnya orang yang melaksanakan umrah untuk ayahnya setelah dia melaksanakan umrah dengan cara mengulang umrah untuk ayahnya dari tempat berihram di Makkah Mukarramah (Tan`im)? Apakah umrahnya sah ataukah dia harus berihram dari miqat asalnya?

Jawaban

Jika Anda telah selesai melaksanakan umrah dan bertahalul, lalu Anda ingin melaksanakan umrah untuk ayah Anda yang telah meninggal atau masih hidup tetapi tidak mampu melaksanakan umrah, maka Anda harus keluar ke Tanah Halal (di luar Tanah Haram) seperti Tan`im, lalu berihram untuk umrah, dan Anda tidak perlu kembali ke miqat asal Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 11638

Lainnya

Kirim Pertanyaan