Nazar Bersyarat

1 menit baca
Nazar Bersyarat
Nazar Bersyarat

Pertanyaan

Sekitar 12 tahun silam, seseorang bernazar karena Allah, bahwa apabila keinginannya dalam … (dan seterusnya) terwujud, maka dia akan mengundang penduduk kampungnya dan menyembelih 5 ekor kambing atau unta kecil. Menurut rencananya, dia ingin penduduk kampung dapat hidup berdampingan yang dinaungi oleh rasa kecintaan karena Allah, adanya keikhlasan hati, dan saling memahami antara sesama.

Namun, yang terjadi adalah di luar perkiraannya. Keinginannya atas izin Allah Subhanahu wa Ta’ala terwujud sedangkan kenyataannya penduduk kampung tersebar di seluruh wilayah Kerajaan (Arab Saudi) dan sulit dikumpulkan, bahkan mustahil. Pertanyaannya sebagai berikut:

1. Bolehkah hewan disembelih dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin atau harus dibagikan kepada penduduk kampung saja sesuai dengan nazarnya?

2. Bolehkah nazarnya ditunaikan dalam bentuk uang dan dibagikan kepada fakir miskin?

3. Apabila tidak mampu memenuhi nazarnya, apakah dia terkena kewajiban lain?

4. Apabila tidak mampu membayarnya sekaligus, apakah dia boleh membayar dari gaji bulanannya, yakni menyembelih satu ekor hewan atau mengeluarkan uang senilai harga hewan setiap bulan, atau dia harus membayar seluruh hewan yang dinazarkan sekaligus?

Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Orang yang bernazar dengan nazar bersyarat dan dalam ketaatan kepada Allah Ta’ala wajib memenuhi nazar tersebut apabila syarat bersangkutan sudah terwujud. Dalam masalah ini, Anda harus menyembelih kambing untuk diberikan kepada penduduk kampung Anda yang ada. Apabila sulit memberi makan kepada mereka, maka berikanlah makanan tersebut kepada fakir miskin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 12905

Lainnya

  • Silaturrahmi termasuk amalan yang dianjurkan al-Quran dan as-Sunnah, akan tetapi harus sesuai batasan-batasan yang disyariatkan Allah. Memutuskan silaturrahmi termasuk...
  • Memakai celak dibolehkan, tetapi seorang wanita dilarang menampakkan hiasan, baik dengan memakai celak maupun lainnya kepada selain suami dan...
  • Sapi tersebut, setelah penanya melakukan apa yang dia sebutkan dalam pertanyaan, maka hukumnya adalah sama dengan hukum barang temuan....
  • Allah Jalla wa ‘Ala telah menyebutkan golongan-golongan yang berhak menerima zakat, di antara adalah fakir dan miskin, yaitu mereka...
  • Mewajibkan dan membiasakan anak-anak perempuan untuk mengenakan pakaian longgar dan menutup aurat sejak kecil bukan merupakan kekerasan. Sebaliknya, tindakan...
  • a) Memakai niqab tidak dibolehkan bagi perempuan ketika berihram, berdasarkan sabda Nabi Muhammad `Alaihi ash Shalatu wa as Salam,...

Kirim Pertanyaan